Catatan Ketua PWI Batam: Mosi Tidak Percaya terhadap PWI Kepri dalam Penyelesaian Polemik Ayu Aulia
Masih jelas dalam ingatan saya bagaimana semangat yang dilandasi kata integritas dahulu berdiri berdampingan, lalu lantang berteriak mengikrarkan tekad untuk membentuk barisan sendiri ketika dualisme di tubuh PWI pusat pecah.
Saat itu, kata integritas seolah menjadi mantra perjuangan. Mereka berdiri dengan keyakinan bahwa organisasi harus dijalankan dengan kehormatan, prinsip, dan keberanian menjaga marwah.
Namun, kini saya bahkan hampir lupa siapa saja nama mereka yang dahulu paling lantang berteriak. Mereka seperti menghilang, seolah tak pernah menjadi bagian dari barisan yang dulu begitu bersemangat memperjuangkan integritas. Ketika cuitan Ayu Aulia berkembang menjadi polemik yang menyeret nama PWI Kepri, suara-suara lantang itu justru tak lagi terdengar.
Ada saatnya sebuah organisasi harus berhenti berlindung di balik nama besar dan mulai menjawab pertanyaan yang datang dari dalam rumahnya sendiri. Sebab, organisasi tidak hanya dibangun oleh nama, jabatan, dan serangkaian aturan. Ia juga berdiri di atas kepercayaan. Ketika kepercayaan mulai retak, diam bukanlah cara terbaik untuk menyelamatkannya.
Polemik Ayu Aulia yang menyeret nama PWI Kepri telah menjadi ujian bagi marwah organisasi. Persoalan ini bukan semata-mata tentang pernyataan seorang selebgram, melainkan tentang bagaimana organisasi pers merespons persoalan yang menyangkut kehormatan, integritas, dan kepercayaan publik.
Sejak polemik ini mencuat, berbagai pertanyaan berkembang di ruang publik. Mulai dari dugaan pembiayaan keberangkatan pengurus PWI Kepri menghadiri HPN 2027 di Lampung, persoalan kerja sama publikasi media, hingga dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta yang menyeret nama Sekertaris PWI Kepri Alvian Lumban Gaol.
Dugaan terakhir ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Rp200 juta bukan angka kecil. Apalagi ketika dugaan tersebut berkaitan dengan nama organisasi pers yang seharusnya berdiri di atas integritas dan kepercayaan publik.
Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Tidak ada pihak yang boleh dijatuhi kesimpulan bersalah hanya berdasarkan kabar yang beredar.
Justru karena itulah klarifikasi dan pemeriksaan menjadi penting.
Apakah benar uang sebesar Rp200 juta tersebut diterima? Dari siapa? Untuk kepentingan apa? Apakah berkaitan dengan kegiatan organisasi, kerja sama publikasi, atau kepentingan lain? Adakah bukti transaksi, dokumen, atau keterangan pihak-pihak yang mengetahui?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka dan terukur. Jika dugaan tersebut tidak benar, bantahlah dengan tegas dan disertai fakta. Jika terdapat transaksi yang benar-benar terjadi, jelaskan konteks, tujuan, serta pertanggungjawabannya. Jika terdapat indikasi pelanggaran etik atau aturan organisasi, serahkan kepada mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Rp200 juta bukan angka yang boleh dibiarkan menjadi tanda tanya.
Polemik ini bukan persoalan yang baru muncul kemarin. Sejak Ayu Aulia menyampaikan sejumlah keterangan yang kemudian menjadi perhatian publik, PWI Batam telah meminta PWI Kepri memberikan penjelasan resmi. Pada 23 Oktober 2026, PWI Batam kembali mendesak PWI Kepri memberikan klarifikasi. Sehari kemudian, desakan itu diarahkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri agar menjelaskan sikap dan langkah kelembagaan.
Namun, sampai catatan ini ditulis, belum ada penjelasan menyeluruh yang menjawab seluruh pertanyaan publik dan anggota mengenai pokok-pokok persoalan tersebut.
Polemik yang semula dapat diselesaikan melalui klarifikasi, kini justru berkembang menjadi persoalan kepercayaan terhadap kepemimpinan organisasi.
PWI Batam tidak sedang meminta organisasi menjatuhkan vonis kepada Ayu Aulia. Tidak pula meminta pengurus PWI Kepri membenarkan seluruh pernyataan yang beredar. Yang kami tuntut adalah kejelasan.
Apakah benar terdapat kebijakan pembiayaan keberangkatan pengurus menghadiri HPN 2027 menggunakan anggaran pemerintah daerah? Jika benar, apa dasar dan mekanismenya? Jika tidak benar, mengapa tidak segera diluruskan dengan dokumen dan penjelasan resmi?
Apakah benar terdapat kesepakatan kerja sama publikasi media sebagaimana diklaim? Jika benar, bagaimana mekanisme dan pertanggungjawabannya? Jika tidak, apa fakta yang sesungguhnya?
Dan yang paling penting, bagaimana PWI Kepri menjelaskan dugaan penerimaan uang Rp200 juta yang telah menjadi bagian dari polemik ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan yang semestinya dijawab oleh organisasi yang namanya disebut. Sebab, ketika sebuah organisasi memilih diam, ruang kosong itu tidak akan selamanya kosong. Ia akan diisi oleh prasangka, tafsir, dan kesimpulan orang lain.
Diam bukan bukti kesalahan. Tetapi diam yang berkepanjangan dapat menjadi jalan bagi prasangka untuk tumbuh menjadi seolah-olah kebenaran.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni ketidakkonsistenan PWI Kepri dalam menyikapi polemik ini, bahkan di lingkungan internalnya sendiri.
Dalam rapat internal terakhir, berkembang informasi bahwa PWI Kepri berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ayu Aulia. Langkah tersebut sempat dipandang sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam merespons pernyataan yang dianggap merugikan nama baik PWI Kepri.
Namun, belakangan beredar kabar bahwa Ayu Aulia menantang PWI Kepri untuk segera membuat laporan dan menyatakan kesiapannya membuka persoalan tersebut secara terang-terangan.
Setelah kabar tantangan itu berkembang, langkah hukum yang sebelumnya dibicarakan justru tidak terdengar lagi. PWI Kepri dikabarkan membatalkan rencana laporan dan memilih tidak memberikan klarifikasi menyeluruh.
Informasi mengenai rencana laporan, tantangan Ayu Aulia, dan pembatalan langkah hukum tersebut tentu masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Namun, jika informasi itu benar, maka ada persoalan serius yang harus dijelaskan kepada anggota.
Mengapa sebuah keputusan yang telah dibicarakan dalam rapat internal berubah begitu saja? Apa dasar pembatalannya? Apakah terdapat pertimbangan hukum, bukti baru, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan?
Jika PWI Kepri merasa dirugikan oleh pernyataan Ayu Aulia, mengapa tidak menempuh langkah yang telah dibicarakan? Jika memang terdapat alasan untuk tidak melanjutkan laporan, mengapa tidak disampaikan secara terbuka?
Organisasi tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan keberanian sesaat, lalu menariknya kembali ketika berhadapan dengan tantangan.
Jangan sampai PWI Kepri terlihat berani ketika berbicara di ruang internal, tetapi kehilangan ketegasan ketika harus menjelaskan sikapnya kepada publik.
Jika benar Ayu Aulia menyatakan siap membuka-bukaan, seharusnya pernyataan itu menjadi alasan untuk memperjelas persoalan, bukan justru alasan untuk menghindari klarifikasi.
Sebab, organisasi yang meyakini kebenaran posisinya tidak perlu takut pada keterbukaan. Jika terdapat informasi yang tidak benar, bantah dengan fakta. Jika terdapat persoalan yang perlu diperiksa, buka ruang pemeriksaan. Jika ada dugaan pelanggaran, proses sesuai aturan.
Jangan biarkan publik menafsirkan bahwa keberanian mengambil langkah hukum hanya muncul ketika pihak yang dihadapi belum memberikan perlawanan.
PWI memiliki aturan yang tidak hanya mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga menjaga kehormatan profesi dan organisasi.
Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1, mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Prinsip-prinsip ini harus menjadi pijakan dalam menyelesaikan polemik Ayu Aulia. Jangan sampai organisasi yang mengajarkan verifikasi justru tidak memberikan penjelasan yang memadai ketika dirinya sendiri menjadi bagian dari persoalan.
Kode Perilaku Wartawan PWI juga menegaskan pentingnya menjaga marwah, harkat, martabat, dan integritas organisasi serta anggota. KPW mewajibkan wartawan mematuhi KEJ, PD/PRT, dan peraturan organisasi.
Menjaga marwah bukan sekadar kewajiban anggota untuk tidak mencoreng nama organisasi. Ia juga merupakan tanggung jawab pengurus untuk memastikan setiap persoalan ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.
PD/PRT PWI memberikan kerangka mengenai kewenangan dan tanggung jawab organisasi. Karena itu, penyelesaian polemik ini tidak boleh hanya bergantung pada pernyataan personal atau komunikasi informal. Jika terdapat persoalan yang menyangkut integritas organisasi, harus ada mekanisme yang jelas, pihak yang bertanggung jawab, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saya juga mempertanyakan sikap Dewan Kehormatan PWI Kepri.
Dalam diskusi internal, Ketua DK PWI Kepri menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW berkaitan dengan laporan serta bukti. Saya menghormati pentingnya laporan dan bukti dalam proses pemeriksaan. Tidak seorang pun boleh dijatuhi sanksi hanya karena desakan publik.
Namun, fungsi Dewan Kehormatan tidak boleh dipersempit menjadi sekadar menunggu laporan, sementara persoalan yang menyangkut kehormatan organisasi telah berkembang luas.
Penelaahan awal berbeda dengan pemeriksaan formal. Penelaahan awal bertujuan melihat apakah terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti. Pemeriksaan formal harus mengikuti prosedur dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan.
Karena itu, apabila aturan organisasi memberikan ruang bagi Dewan Kehormatan untuk mengambil inisiatif menelaah persoalan, kewenangan tersebut semestinya dijelaskan dan dijalankan sesuai batasnya.
Dalam dugaan penerimaan uang Rp200 juta, Dewan Kehormatan semestinya memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar yang layak diperiksa. Bukan untuk menghakimi Alvian Lumban Gaol melainkan memastikan bahwa persoalan yang menyangkut integritas organisasi tidak dibiarkan tanpa penjelasan.
Kami tidak meminta Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tanpa pemeriksaan. Kami meminta Dewan Kehormatan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan benar-benar bekerja.
Atas dasar itu, saya selaku Ketua PWI Batam menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PWI Kepri dalam penyelesaian polemik Ayu Aulia.
Mosi tidak percaya ini bukan keputusan pemberhentian pengurus dan bukan pula putusan bahwa telah terjadi pelanggaran etik atau hukum. Ini adalah pernyataan sikap kelembagaan terhadap proses penyelesaian yang dinilai belum memberikan kejelasan dan belum memulihkan kepercayaan.
Mosi ini didasarkan pada belum adanya menyeluruh yang menjawab pokok-pokok persoalan yang berkembang di ruang publik, belum terlihatnya penjelasan yang memadai mengenai langkah kelembagaan untuk memverifikasi klaim yang menyeret nama PWI Kepri, belum adanya kejelasan mengenai dugaan penerimaan uang Rp200 juta yang menyeret nama Alvian Lumban Gaol, serta ketidakkonsistenan sikap PWI Kepri dalam menyikapi rencana pelaporan terhadap Ayu Aulia sebagaimana informasi yang berkembang di internal organisasi.
Selain itu, belum ada penjelasan yang memadai mengenai peran dan tindak lanjut Dewan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Belum pula ada kepastian mengenai mekanisme, tahapan, dan hasil penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota maupun masyarakat.
PWI Batam meminta PWI Kepri segera menyampaikan klarifikasi resmi yang menjawab setiap pokok persoalan secara faktual dan disertai dokumen pendukung yang relevan. Kami juga meminta penjelasan apakah Dewan Kehormatan telah melakukan penelaahan dan apa langkah berikutnya sesuai aturan organisasi.
Berikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut untuk menyampaikan keterangan secara adil. Tetapkan mekanisme dan tenggat waktu penyelesaian yang jelas agar persoalan ini tidak terus menggantung.
PWI Batam juga meminta agar persoalan ini tidak diperlakukan sebagai urusan personal semata. Ketika nama organisasi disebut, tanggung jawab kelembagaan harus hadir.
Saya percaya, organisasi yang besar bukan organisasi yang tidak pernah menghadapi persoalan. Organisasi yang besar adalah organisasi yang berani memeriksa dirinya sendiri.
Kritik tidak selalu berarti permusuhan. Pertanyaan tidak selalu berarti serangan. Dan mosi tidak percaya bukanlah upaya meruntuhkan organisasi.
Justru, ketika kepercayaan mulai retak, menyampaikan sikap adalah bentuk tanggung jawab agar organisasi tidak semakin jauh dari anggotanya.
Kami tidak sedang meminta PWI Kepri tunduk pada tekanan media sosial. Kami meminta PWI Kepri tunduk pada aturan organisasi, prinsip etik, dan tanggung jawab kepada publik.
Jika klaim yang beredar tidak benar, luruskan. Jika ada persoalan yang perlu dievaluasi, selesaikan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, periksa melalui mekanisme yang berlaku.
Jika dugaan penerimaan uang Rp200 juta itu tidak benar, sampaikan bantahan dengan bukti yang dapat diuji. Jika benar terdapat transaksi, jelaskan secara terbuka dan pertanggungjawabkan sesuai aturan.
Jika PWI Kepri memang berencana melaporkan Ayu Aulia, jelaskan apa yang membuat rencana itu tidak dilanjutkan. Jika terdapat pertimbangan yang membuat laporan tidak diperlukan, sampaikan secara terbuka agar anggota tidak terus bertanya-tanya.
Jangan biarkan organisasi pers kehilangan suara justru ketika masyarakat menunggu penjelasan.
Sebab, marwah PWI tidak akan pulih hanya dengan meminta publik percaya. Marwah itu harus dibuktikan melalui keberanian menjelaskan fakta, kesediaan menjalankan aturan, dan ketegasan menyelesaikan persoalan.
Mosi tidak percaya ini adalah peringatan bahwa kepercayaan tidak dapat terus-menerus diminta ketika penjelasan tak kunjung diberikan.
Batam, 31 Oktober 2026
Ketua PWI Batam,
M.A. Khafi Anshary











