BREAKINGNEWS! Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Djuwita Play Group: Polda Kepri Tetapkan Tersangka

Avatar photo
ilust

‎
‎
‎Bataminfo.co.id, Batam— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan Djuwita Play Group, Batam.
‎
‎
‎Hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-3 (SP2HP Ke-3) nomor B/SP2HP/03/415/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada pihak pelapor, SS.
‎
‎Dalam surat tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap ahli, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melaksanakan gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penetapan tersangka.
‎
‎Kasus hukum ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 25 Mei 2026 lalu. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
‎
‎Menindaklanjuti ini langkah penyidikan selanjutnya yang akan segera dilakukan oleh Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri adalah memeriksa tersangka. Setelah itu, penyidik akan langsung mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
‎
‎Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah muncul kecurigaan dan aduan dari pihak orang tua murid (SS) mengenai dugaan tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak yang diduga dilakukan oleh oknum guru Sekolah Djuwita Play Group kepada anaknya yang masih berumur kurang dari 2 tahun.
‎
‎Orang tua korban bersama sejumlah pihak sempat mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak manajemen serta guru terkait.
‎
‎Merasa tidak ada kejelasan yang memadai dari pihak sekolah terkait dugaan kekerasan tersebut, orang tua korban secara resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Saat ini media masih mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri untuk hasil resmi berapa orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

(Zel)
‎
‎