‎Status Guru di PG Djuwita Tersangka tapi Diduga Masih Mengajar, Kuasa Hukum Pelapor Desak Audit Izin Sekolah ‎

Avatar photo
Arsip BI

‎
‎‎
‎

‎Bataminfo.co.id, Batam- Kuasa hukum pelapor kasus dugaan kekerasan anak di Sekolah Djuwita menyoroti keberadaan salah satu guru yang telah berstatus sebagai tersangka namun diduga masih aktif mengajar di Playgroup (PG) Djuwita.
‎
‎Kuasa hukum pelapor Anrizal menyatakan bahwa secara aturan dan standar operasional prosedur (SOP), seorang tenaga pendidik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak seharusnya dinonaktifkan dari aktivitas mengajar.
‎
‎
‎”Sepengetahuan kami dan berdasarkan SOP yang ada, seorang guru yang sudah berstatus tersangka seharusnya tidak lagi diperbolehkan mengajar. Namun, kami menerima informasi bahwa salah satu dari dua guru yang berstatus tersangka diduga masih mengajar di sana,” ujar Kuasa Hukum Anrizal, usai wawancara di Batam, Sabtu (31/10/2026).
‎
‎Merespons temuan tersebut, pihak kuasa hukum berencana mendesak Ombudsman dan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan Sekolah Djuwita. Langkah ini dinilai penting untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian pihak sekolah serta mengantisipasi adanya korban lain yang belum terungkap.
‎
‎
‎
‎Di sisi lain, kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Polda Kepri atas profesionalisme mereka dalam menangani laporan dugaan kekerasan anak ini hingga berlanjut ke penetapan tersangka.
‎
‎
‎Penetapan dua guru Sekolah Djuwita sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti, keterangan saksi ahli, serta hasil visum et repertum yang menunjukkan dampak psikologis serius berupa trauma berat pada korban.
‎
‎
‎”Kami sangat menghormati dan mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian, khususnya tim penyidik yang bekerja secara profesional. Penetapan status tersangka ini membuktikan bahwa fakta hukum dan keadilan bagi korban yang mengalami trauma berat dapat ditegakkan,” tegasnya.
‎
‎
‎Kasus dugaan kekerasan terhadap murid PG Djuwita ini terus mendapat perhatian di Batam, sementara pihak pelapor berharap proses hukum dan evaluasi perizinan sekolah berjalan secara transparan dan tuntas.
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎