Bataminfo.co.id, Batam – Kolaborasi Satreskrim Polresta Barelang dengan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan tiga orang komplotan pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa, sepeda motor yang dicuri oleh tiga komplotan tersebut milik seorang penyandang disabilitas tunarungu.
“Pada tanggal 19 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB di pinggir jalan Kampung Madani Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Bedug Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI). Korban ini merupakan orang yang berkebutuhan khusus, tuna rungu,” jelas Kompol Debby.
Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula saat korban tengah mencari alamat rumah salah seorang temannya.
Lalu ia bertemu dengan salah seorang pria yang mengaku mengetahui alamat yang dicari oleh korban saat itu.
Pelaku kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban, menunjuk arah seolah alamat tersebut yang dicari oleh korban, padahal itu hanyalah modus si pelaku.
“Malam itu dia (korban) sedang mencari rumah salah seorang temannya. Namun dia bertemu salah satu orang dan menunjukkan foto, menanyakan apakah kenal dengan orang tersebut dan menanyakan dimana rumahnya. Ketika itu orang yang ditanyakan menjawab tahu alamatnya. Lalu si pelaku ini membonceng dan membawa korban ke arah rumah yang ditunjuk oleh pelaku,” jelasnya.
Setibanya di tujuan yang diarahkan pelaku, ia meminta korban untuk turun dari motornya. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban.
“Namun sampai di tujuan si pelaku mengatakan menunjuk ke rumahnya dan meminta korban ini untuk turun dari motornya. Setelah pelaku menuju ke rumah yang ditunjuk pelaku, pada saat itu pelaku melarikan motor korban sehingga korban kehilangan satu unit motornya,” ucapnya.
Polisi akhirnya mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tiga orang diamankan, yakni; inisial S (40), Muka Kuning, Sei Beduk, Batam. Kedua inisial G (33) asal Kelurahan Desa Baru, Kecamatan Baturaja. Ketiga inisial SA (50) Kecamatan galang. S ini adalah pemetiknya yang melakukan pencurian. G dan SA ini adalah penadahnya. Yang mana motor itu sudah dijual ke dua kali orang,” ungkapnya.
Sementara sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa; 1 unit sepeda motor merk honda beat Tahun 2019 dengan BP 3541 FU.
“Barang bukti sudah kita amankan. Terhadap tersangka disangkakan pasal 476 dan atau 486 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan penjara paling lama 5 Tahun. Yang mana setiap orang yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu,” tegasnya.











