Bataminfo.co.id, Batam – Miris! demi kebutuhan hidup, seorang remaja berusia 16 Tahun rela berhubungan badan dengan pria dewasa asal Malaysia.
Keduanya melakukan hubungan intim di sebuah Kamar Hotel yang berada di Kawasan Lubuk Baja, Kota Batam pada Mei 2026 malam.
Kejadian ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian melalui konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Barelang pada Rabu, (13/5/26), pukul 14.30 WIB.
“Pengakuan dari korban bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, pukul 09.00 WIB, korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang pria Warga Negara Asing asal Malaysia di Hotel Penuin Kota Batam,” terangnya.
Ia membeberkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari BSK yang merupakan teman korban, bahwa hal itu dilakukan dia demi mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup.
“Keterangan BSK anak berhadapan dengan hukum ini melakukannya demi mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya penginapan,” ungkap Kompol Debby.
BSK ini yang kemudian menghubungkan korban dengan seorang WNA melalui WhatsApp. Selanjutnya ia juga yang mengantarkan korban menuju Hotel tersebut.
“Selanjutnya BSK anak berhadapan dengan hukum ini menghubungkan korban dengan seorang pria yaitu pria asal Malaysia berinisial SWH melalui WhatsApp, lalu pada Selasa, 5 Mei pukul 9.00 WIB, BSK anak mengantarkan korban menuju Hotel Penuin Kamar 373 di Kecamatan Lubuk Baja, Batam,” jelas dia.
*Korban Diberi Uang 800 Ribu Rupiah Usai Melakukan Hubungan Intim*
WNA tersebut kemudian melakukan hubungan sex dengan remaja itu di dalam kamar Hotel tersebut. Usai berhubungan badan, tersangka memberikan uang sebesar Rp.800.000 kepada korban.
“Setelah korban masuk ke dalam Kamar Hotel, tersangka SWH melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Jadi korban adalah anak di bawah umur. Setelah terjadi persetubuhan, tersangka SWH memberikan uang sebesar 800 ribu kepada korban,” bebernya.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan korban kepada BSK dan digunakan untuk membayar penginapan, makan minum dan kebutuhan lainnya.
“Uang yang diberikan oleh WNA itu diberikan lagi kepada BSK. Berdasarkan laporan polisi itu maka unit PPA lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi serta para terduga pelaku. Lalu pada Jumat, 8 Mei sekira pukul 22.00 WIB, tersangka SWH diamankan dan BSK anak berhadapan dengan hukum dan beberapa orang lainnya di Hotel Penui, Kota Batam,” jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan pihak penyidik, BSK dan SWH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Barang bukti digital serta hasil visum, penyidik menetapkan BSK, TS dan SWH sebagai tersangka. Tindak pidana yang disangkakan yaitu tindak pidana; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak,” tegasnya.
Lagi jelas dia, “Dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pemaksaan anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain pasal 88 junto pasal 76 UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak 200 juta. Untuk pasal 81-nya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa; 1 unit handphone merk techno, 1 buah celana dalam, 1 buah flashdisk warna hitam, 1 lembar kwitansi Penuin Hotel, 1 unit handphone merk xiaomi, 1 unit handphone merk huawei, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit handphone merk iphone 8 plus warna hitam.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono turut menyampaikan hal senada.
Ia menegaskan, pihaknya akan memproses lebih lanjut perkara ini, termasuk melakukan pendekatan dan bimbingan psikologis terhadap korban.
“Kasus ini tentu sangat menyedihkan, mengenai eksploitasi anak dibawah umur. Kseluruhan barang bukti akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kami juga akan melakukan bimbingan psikologis terhadap korban terkait masalah ini,” tegas Anggoro.











