Polda Kepri Ungkap Mafia BBM Subsidi di Batam, Kerugian Negara Capai Rp692 Juta

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam– Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS, serta menyita ribuan liter Pertalite dan Solar.

Modus Surat Rekomendasi Palsu
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan surat rekomendasi instansi terkait untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di SPBU Temiang dan Sei Harapan.

Bukannya disalurkan ke masyarakat yang berhak, BBM tersebut justru dijual kembali untuk mencari keuntungan pribadi:

Pertalite: Dibeli Rp10.000/liter, dijual kembali Rp15.000/liter.

Solar: Dibeli Rp6.800/liter, dijual ke sektor industri seharga Rp10.000–Rp12.000/liter.

Barang Bukti dan Kerugian Negara
Aksi ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692.160.000. Selain menahan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

3 unit mobil pickup.

Total 2.508 liter Pertalite dan puluhan jeriken.

Dokumen surat rekomendasi dan uang tunai hasil penjualan.

Penyelidikan lanjut terhadap satu unit truk crane bermuatan 2.000 liter Solar.

Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan BBM subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat kecil.