Dompak Digarap Diam-Diam, JPKP Pertanyakan Penimbunan di Lahan Bea Cukai

Avatar photo
Ket Foto: Lahan Timbunan yang berada di Kawasan Hutan Mangrove dan Tanah Bea Cukai Tanah Milik Negara Kementerian Keuangan RI CQ. KPPBC, TMP B Tanjungpinang, Arsip (Budi/Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Wakil Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Wahyu Milsandi, menyoroti keras aktivitas penimbunan lahan di kawasan Dompak yang diduga berada di atas aset milik negara.

Ia menegaskan, papan plang yang terpasang jelas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lengkap dengan larangan keras untuk memasuki maupun memanfaatkan tanah, serta ancaman pidana bagi pelanggarnya.

“Ini yang menjadi pertanyaan serius. Jika jelas tertulis ‘tanah milik negara’ dan dilarang dimanfaatkan, mengapa justru terjadi penimbunan dalam skala besar di lokasi tersebut?” tegas Wahyu pada Kamis (16/04)

Wahyu mempertanyakan secara terbuka kepada pihak KPPBC TMP B Tanjungpinang terkait status dan legalitas lahan tersebut. Ia meminta penjelasan apakah lahan itu masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) aktif, tidak, atau telah diserahkan kepada pihak lain.

“Jika ada pihak ketiga yang mengelola, harus dibuka ke publik. Dasar izinnya apa? Bentuk kerja samanya seperti apa? Jangan sampai aset negara dikuasai diam-diam tanpa transparansi,” ujarnya.

Lebih jauh, Wahyu juga menyoroti aspek perizinan kegiatan penimbunan yang berlangsung di kawasan rawa dan hutan mangrove tersebut. Menurutnya, aktivitas semacam itu tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut izin lingkungan dan reklamasi.

“Kami mempertanyakan, apakah sudah ada AMDAL atau persetujuan reklamasi? Jika belum, maka aktivitas ini patut diduga melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan pesisir, bahkan berdasarkan pengamatan langsung di Lapangan, Dum Truk, mobil kobelko serta pekerja di lapangan aktif melakukan penimbunan hingga berita ini terbit,”katanya.

Ia juga menyinggung hilangnya vegetasi mangrove di kawasan tersebut yang dinilai sebagai kerusakan serius terhadap ekosistem.

“Mangrove itu benteng alami pesisir. Kalau ditimbun dan hilang, dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi juga ekonomi masyarakat pesisir,” tambahnya.

Dalam hal pengawasan, Wahyu menilai Bea Cukai tidak boleh lepas tangan. Ia mendesak adanya tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau ini tanpa izin, kenapa bisa berjalan? Sejak kapan diketahui? Apa langkah konkret yang sudah diambil? Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal di atas aset negara,” tegasnya lagi.

Ia juga mendorong transparansi penuh kepada publik terkait status dan pemanfaatan lahan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan aset negara.

“Publik berhak tahu. Ini bukan lahan pribadi, ini aset negara. Harus ada akuntabilitas,” katanya.

Wahyu bahkan mengungkapkan dugaan awal bahwa aktivitas penimbunan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dari informasi yang kami peroleh, penimbunan ini diduga belum memiliki izin PKKPR. Kalau itu benar, maka ini persoalan serius yang harus segera ditindak,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Tanjungpinang melalui Humas hingga saat ini masih dimintai klarifikasi terkait aktivitas tersebut.

“Jangan sampai aturan hanya berlaku di papan plang, tapi tidak ditegakkan di lapangan,” tutup Wahyu.

(Budi)