Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggelar konferensi Pers, ungkap kasus penangkapan Pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tujuan Malaysia. Senin, (26/9/2022).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkapkan, penangkapan terhadap Pelaku berinisial A tersebut usai mendapatkan laporan dari keluarga salah satu korban yang akan diberangkatkan pada Kamis, 22 September 2022 melalui salah satu Pelabuhan di Batam.
“Penangkapan Pelaku PMI ilegal ini bermula dari adanya laporan masyrakat yang merupakan keluarga Korban yang rencananya akan diberangkatkan pada hari Kamis, 22 September 2022 melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam. Yang mana, keluarga Korban keberatan sehingga melaporkan hal itu ke Polda Kepri. Sehingga Subdit IV lakukan pebyelidikan di beberapa Pelabuhan sebagai titik pemberangkatan PMI ilegal tersebut. Pelaku satu orang berinisial A,” ungkap Jefri didampingi Kabid Humas dan Kasubdit IV Polda Kepri.
Jefri menyebutkan, korban berjumlah Tujuh (7) orang yang berasal dari daerah yang berbeda. Kata Dia, para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Negeri Jiran untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Sebelum diberangkatkan, Korban ditampung terlebih dahulu di rumah pelaku.
“Korban ini berjumlah 7 orang. Perempuan 3 orang dan Laki-laki ada 4 orang. Korban berasal dari Lampung, Madura dan Palembang yang akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai PRT. Kalau laki-laki mungkin dipekerjakan dibidang lain. Sebelum berangkat, mereka ditampung dulu di rumah si Perekrut (A). Dari masing-masing korban, Pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp.1.50.000.000,” jelasnya.
Sementara, Barang Bukti (BB) yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian adalah berupa; 8 buah Paspor, 1 unit HP androit, 1 buah ATM BRI dan 1 buah kunci Mobil serta uang tunai 5,6 juta rupiah.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap Pelaku adalah, Pasal Undang-undang (UU) PMI 81 Jo 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara Paling lama 10 Tahun serta denda paling banyak 15 miliar. (Non/BI)











