Bataminfo.co.id, Batam- Tim gabungan Unit Reskim Polsek Batam Kota dan Satreskim Polresta Barelang meringkus Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra dua pelaku jambret korban Fitri.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah yakni di kawasan Ruli Pasar Jodoh, sementara Dedyan Saputra diamankan di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah.
Aksi pelaku tergolong keji kepada Fitri yang bekerja di PT Polytech. Pelaku melancarkan aksinya kepada korban ketika berangkat kerja dari rumah sekira pukul 13.00 didekat Tunas II.
Korban tiba tiba dipepet oleh kedua pelaku dan langsung menarik tas yang digantung di stang motornya. Fitri kemudian oleng dan langsung jatuh karena aksi tarik menarik dengan pelaku.
Dedyan Saputra pelaku yang berperan sebagai jockey kepada media mengaku, gajinya yang kecil sebagai montir sebuah bengkel. Ia nekat menjambret untuk membayar tempat kosnya bersama temannya .
“ Saya kerja disebuah bengkel motor dan gaji saya gak cukup buat bayar kost,”ujar Dedyan.
Dedy menambahkan, dalam aksinya pelaku mengaku baru pulang kerja melihat tas korban digantung di sepeda motor membuat niat untuk menjambret
“Saat itu saya pulang kerja melihat tas korban digantung di sepeda motor membuat niat untuk menjambret,”ungkap pelaku
Lanjut Dedyan, barang milik korban yang ada didalam tasnya berupa 2 handphone rencananya akan dijual untuk membayar kost yang tertunggak.
“Barang barang milik korban yang ada didalam tasnya berupa 2 handphone akan dijual untuk membayar kost yang tertunggak,”pungkasnya,












