Bataminfo.co.id, Batam – Tim Advokad Solidaritas Nasional mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan hakim dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus unjuk rasa Warga Rempang pada 11 September 2023 lalu di depan Kantor BP Batam.
Pasalnya, sebanyak 30 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa 11 September 2023 tersebut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap petugas dan atau secara bersama-sama di muka umum, terhadap orang dan barang.
Kekecawaan itu diungkapkan oleh salah satu Anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sekaligus merupakan Ketua LBH Mawar Sharon Batam, Mangara Sijabat pada Selasa, 07 November 2023 kepada Bataminfo.co.id.
Sebelumnya kata dia, pihaknya telah mengajukan gugatan atau pra peradilan yang menggugat Polresta Barelang yang telah mengamankan beberapa orang sebagai tersangka atas peristiwa 11 Sebtember lalu. Pihaknya menilai bahwa penetapan puluhan tersangka dalam pra peradilan itu tak memiliki bukti yang cukup.
“Kami dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, sebelumnya kami telah mendaftarkan gugatan ataupun permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Batam. Dimana kami menggugat Polresta Barelang yang menetapkan tersangka beberapa orang pada saat aksi 11 September 2023 di depan Kantor BP Batam. Terkait penetapan tersangka tersebut, dalam pra peradilan itu, kami menilai bahwa, tidak sah ataupun tidak memenuhi bukti yang cukup. Adapun yang kami daftarkan adalah sebanyak 25 permohonan pra peradilan untuk 30 orang tersangka,” ungkap Mangara.
Sidang putusan pra peradilan terkait kasus ini telah berlangsung pada 06 November 2023 lalu dengan hasil putusan yang menyebutkan bahwa telah cukup bukti untuk menetapkan para tersangka serta Hakim juga menolak pra peradilan yang diajukan oleh pihaknya.
Sebagaimana diketahui, puluhan tersangka itu disebut telah melanggar pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Dari permohonan pra peradilan tersebut telah berlangsung persidangan hingga akhirnya pada tanggal 6 November 2023 dilaksanakan sidang putusan. Pada putusan tersebut Hakim yang mengadili perkara tersebut mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah sah dengan bukti yang cukup dan menolak pra peradilan yang kami ajukan. Terkaut hal itu, kami tidak sepakat. Kami menilai bahwa, pemenuhan bukti yang cukup yaitu 2 alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka itu didapatkan secara tidak sah. Karena bukti itu didapat setelah terjadi penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami sangat kecewa,” ujar Dia.
Mangara menuturkan, pihaknya merasa sangat kecewa dan menilai bahwa seolah lonceng keadilan untuk para tersangka tidak ada. Kata dia, pihaknya masih akan terus memperjuangkan hak-hak sejumlah warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, mereka juga akan memahami dan mempelajari lagi terkait putusan hakim terhadap kasus tersebut.
“Kami menilai bahwa lonceng keadilan untuk para tersangka tersebut masih belum berpihak kepada mereka sampai saat ini. Oleh sebab itu, terkait dengan putusan tersebut, kami rasa belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Dan kami Tim Advokat akan terus berjuang untuk memperjuangkan hukum dan keadilan. Karena pengadilan bukan tempat mencari menang atau kalah. Tapi gimana kita menegakkan hukum dan keadilan sesuai aturan hukum yang ada. Selanjutnya, terkait dengan putusan pengadilan, kami akan mempelajari pertimbangan yang menyimpang dari aturan atau teori-teori hukum yang ada,” tegasnya.
Terpisah, terkait sidang putusan pra peradilan ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia bahkan mengajak semua pihak untuk tetap patuh terhadap hukum.
“Tentunya negara kita negara hukum harus menempuh jalur hukum yang benar, apa pun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita patuh dan taat kepada hukum yang berlaku,” ujarnya. (Non/BI)











