Bataminfo.co.id, Lingga – Kasus investasi bodong dan tindakan premanisme yang menggemparkan warga Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga karena dianggap belum lengkap, kini telah diserahkan kembali oleh Satreskrim Polres Lingga setelah dilakukan perbaikan.
Penyerahan ulang BAP dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menandai kelanjutan proses hukum yang dinanti masyarakat. Kepala Satreskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk JPU dan diserahkan kembali. “Sudah kita serahkan kembali BAP-nya setelah kita lengkapi pada Jumat kemarin,” ungkap IPTU Maidir saat dikonfirmasi pada Senin (16/6).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, juga mengonfirmasi bahwa berkas yang telah diperbaiki telah diterima kembali oleh JPU. “Iya, berkas sudah dikirim kembali ke kami,” ujar Dhonny singkat.
Kasus ini melibatkan SR, tersangka utama dalam dugaan investasi bodong, serta MS dan tiga rekannya yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di Desa Tinjul.
Hingga kini, para tersangka masih ditahan di Polres Lingga sejak ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat setempat terus memantau perkembangan proses hukum, berharap keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap iming-iming investasi yang tidak jelas.
Selain itu, insiden premanisme yang terjadi juga mengingatkan pentingnya menjaga adab dan etika saat berinteraksi di wilayah orang lain.Dengan berlanjutnya proses hukum ini, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Budi)











