‎Imigrasi Batam Amankan 6 WNA dalam Operasi Wira Waspada 2026 ‎

Avatar photo
Arsip: Bataminfo

‎Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam. Pengamanan ini dilakukan melalui dua tahap, yakni pengawasan rutin pada Maret 2026 dan Operasi Wira Waspada 2026 yang berlangsung pada 7 hingga 10 April 2026.

‎Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa keenam WNA yang diamankan terdiri dari lima warga negara (WN) asal China dan satu warga negara asal Malaysia.

‎Kronologi Pengamanan
‎Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4), berikut rincian penindakannya:

‎Dua WN China (Maret 2026): Inisial PK dan LZ diamankan di kawasan industri Kabil. Keduanya kedapatan beraktivitas di area proyek konstruksi menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas investor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas bahkan sempat mendapati upaya mereka untuk bersembunyi guna menghindari pemeriksaan.

‎Tiga WN China (April 2026): Inisial WIB, YL, dan YX diamankan di kawasan industri Sagulung. Mereka ditemukan di sebuah bangunan dalam tahap konstruksi dan diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki (Visa indeks D2 dan VoA).

‎Satu WN Malaysia (April 2026): Inisial MS diamankan di kawasan pergudangan Sungai Panas. MS diduga menyalahgunakan VoA untuk bekerja sebagai pelatih (trainer) di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja.

‎Komitmen Penegakan Hukum
‎Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa seluruh WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin. Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

‎”Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme,” ujar Wahyu.

‎Pihak Imigrasi Batam juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan penjamin agar selalu memastikan setiap kegiatan orang asing yang mereka pekerjakan telah sesuai dengan izin tinggal yang berlaku demi menjaga ketertiban hukum di wilayah Batam.