Bataminfo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) anggaran 2025–2026. Dadan langsung ditahan bersama dua mantan pejabat teras BGN lainnya setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penahanan ini dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya dan melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa selain Dadan, penyidik juga menahan Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi) dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi). Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
”Para tersangka diduga kuat melakukan intervensi ilegal dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengondisikan beberapa proyek pengadaan barang secara sepihak demi keuntungan pribadi,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi manipulasi portal kemitraan BGN untuk meloloskan yayasan yang terafiliasi dengan kroni mereka. Melalui yayasan tersebut, para tersangka diduga mengeruk insentif ilegal dari anggaran jumbo program MBG.
Selain itu, Kejagung menemukan bukti adanya penggelembungan harga (mark up) pada proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun, serta pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet elektronik, dan televisi senilai Rp 75 miliar.
Secara terpisah, sempat beredar informasi di media sosial bahwa Kepala BGN ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal tersebut dipastikan keliru. Pada hari yang sama, KPK memang menggelar OTT, tetapi terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait kasus suap izin tinggal WNA, sementara proses hukum terhadap eks Kepala BGN
sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dikutip dari berbagai sumber.












