Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (KEPRI) membenarkan terkait kabar diamankannya personil Polisi di Wilayah Karimun oleh Petugas Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Kabar ini mulai mencuat beberapa hari lalu, namun belum sempat berhembus ke publik. Terkait dugaan kasus ini, sebelumnya sempat disebutkan oleh salah satu sumber Media Bataminfo.
“Ada beberapa orang. Katanya itu Anggota Reskrim Polresta Barelang yang ditangkap sama Bea Cukai di Karimun,” ujar sosok yang enggan disebutkan namanya ini.
Meski begitu, dia mengaku tak mengetahui jelas mengenai penyebab dan atau kronologi tertangkapnya orang yang diduga merupakan personil polisi tersebut.
“Saya nggak tahu itu masalah apa, tapi katanya ketangkapnya di Karimun. Lagi bawa apapun itu, saya kurang tahu juga,” kata dia.
Sementara itu terpisah, media ini juga sempat berupaya mengoonfirmasikannya kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian pada Selasa, (2/6/26) kemarin di Mapolreata, namun Ia justru enggan memberi tanggapan.
“Oh itu saya nggak tahu. Coba pasti’in dulu, Jangan tanya ke saya,” ujarnya singkat merespon konfirmasi dari Jurnalis media ini.
Terpisah, sumber lain media ini di Karimun menyebut bahwa, memang telah diamankan satu anggota Kepolisian Polresta Barelang dan kini tengah diproses.
“Info yang saya terima, ada anggota yang diamankan dan saat ini dalam penindakan di Pelayanan. Koordinasi ke Pelayananan ya,” ujarnya.
Hal ini kemudian dibenarkan oleh Polda Kepri, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei saat dikonfirmasi oleh Tim Bataminfo pada Rabu, (3/6/26).
“Benar ada perkara narkotika yang diduga jenis Vape Liquid Etomidate, diamankan oleh Petugas Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun pada hari Selasa 26 Mei 2026,” terangnya.
Penangkapan tersebut diketahui bermula dari adanya pengawasan rutin penumpang yang dilakukan di Pelabuhan Internasional TBK.
“Bermula pada hari Selasa, 26 Mei 2026 siang, Tim P2 Bea Cukai TBK melakukan pengawasan rutin penumpang internasional di Pelabuhan Internasional TBK. Pada saat melakukan pemantauan, didapati adanya salah satu penumpang mencurigakan yang berasal dari Johor, Malaysia,” jelas Nona.
Dalam pemeriksaan itu, timbul rasa curiga Petugas terhadap satu penumpang. Petugas kemudian membawa penumpang itu ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Petugas mendapati penumpang tersebut membawa barang haram jenis vape yang yang disimpan di celananya.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati penumpang berinisial JO ini membawa beberapa bungkus cartridge vape yang disimpan di dalam saku celana yang sedang dipakai, tepat di dalam celana dalam yang sedang dipakainya,” ungkapnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita antaralain; 20 (dua puluh) pcs merk THUGS Narkoba diduga jenis Vape Liquid Etomidate, 30 (tuga puluh) pcs merk WANG LAI. Narkoba diduga jenis Vape Liquid Etomidate.
Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti dan penumpang atas nama JO, BB tindak pidana narkotika telah diserah terimakan oleh kantor KPPBC pelayanan Tipe Madya pabean B Tbk ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Nona Ohei menegaskan, kasus oknum Polisi berinisial JO ini kini dalam proses dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku akan ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana,” tegas dia.












