Unjuk Rasa Terkait Hutan Lindung Tanjung Gundap, Aliansi Masyarakat Peduli Batam Minta MA Gantikan Kepala PN Batam

Avatar photo
Ket Foto : Beri dukungan kepada masyarakat, Aliansi Masyarakat Peduli Batam unjuk rasa di depan Kantor PN Batam | dok.Non/arsipBI

Bataminfo.co.id, Batam – Puluhan Anggota Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, (3/6/26).

Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes massa terhadap pihak PN Batam terkait kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Tembesi, Batam.

Kehadiran mereka menuntut keadilan dan transparansi penuh atas perkara yang menyeret pengusaha kakap di Batam bernama Dju Seng.

Sebagaimana diketahui, Dju Seng, yang merupakan pengendali PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, didakwa melakukan pembukaan lahan ilegal (cut and fill) tanpa kajian tata ruang yang sah sepanjang Mei hingga Oktober 2023.

Tak tanggung-tanggung, aktivitas ilegal ini menggilas habis sekitar 6 hektar kawasan hutan lindung dan kawasan bernilai strategis (DPCLS).

Akibat kerusakan ekologis yang masif tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan dengan nilai fantastis, mencapai Rp19,8 miliar.

Salah satu poin krusial yang memicu kemarahan publik adalah status penahanan terdakwa. Meski dijerat dengan dua perkara sekaligus baik secara individu maupun pengendali korporasi, majelis hakim memutuskan untuk tidak menahan Dju Seng di dalam rutan.

Melainkan Ia hanya dikenakan status tahanan kota dengan alasan bersikap kooperatif selama persidangan.

Hal ini memicu reaksi keras dari koordinator aksi, Abdul Rasat. Menurutnya, status tahanan kota bagi perusak lingkungan berskala besar mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Kami melihat ada ketimpangan di sini. Kerusakan lingkungannya nyata, kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah, tapi terdakwa bebas berkeliaran di luar sebagai tahanan kota. Dimana rasa keadilan?” tegas Abdul.

Tidak main-main dengan tuntutannya, Abdul Rasat menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Jika proses hukum di daerah dinilai tidak berjalan objektif, maka mereka siap melakukan langkah-langkah strategis ke Jakarta.

• Laporan ke Mahkamah Agung (MA): Aliansi akan melaporkan jalannya persidangan dan kebijakan majelis hakim terkait status penahanan Dju Seng ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung demi menjaga integritas peradilan.

• Mendesak RDP di DPR RI: Massa juga berencana mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi guna membahas carut-marut penegakan hukum lingkungan di Batam.

Terpantau di depan Kantor PN Batam, sejumlah personil kepolisian yang tengah mengawal ketat aksi demo tersebut.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Advokad Eduard Kamaleng sebagai Penasehat Hukum yang mendampingi, yang juga sebagai salah satu Orator, dengan suaranya yang lantang, ia menyampaikan aspirasi senada sebagai bentuk dukungan penuh atas persoalan ini.

Dalam orasinya, Eduard juga menuturkan bahwa dirinya kini lebih memilih untuk menuntut keadilan lewat penyampaian aspirasi di ruang terbuka. Hal itu karena ia menilai, pengadilan sendiri tak berlaku adil.

“Saya nggak mau masuk pengadilan, karena capek. Lebih baik pengadilan jalanan begini. Saya harus bicara supaya dunia tahu, Jakarta tahu, Batam tahu apa itu keadilan,” tegas dia.

Eduard juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas terkait hal ini.

“Kami tidak tinggal diam. Kami akan laporkan ke Badan Pengawas. Kami minta kepada Mahkamah Agung untuk gantikan kepala PN. Untuk itu, saya minta kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk keluar temui kami. Kami juga tegaskan bahwa kami mau keadilan itu ditegakkan. Kami tak mau dinego,” tegasnya lagi.

Perjuangannya ini kata dia semata-mata untuk mendukung masyarakat demi mendapatkan keadilan.