Bataminfo.co.id, Batam –
Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah, dokumen lainnya dan penipuan yang ditangani oleh satgas mafia tanah, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Kamis (03/07/2025.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan pengungkapan ini pertama kali dilakukan oleh jajaran Polres Tanjungpinang.
”Kasus ini berawal dari salah seorang warga yang ingin merubah sertifikat analog ke elektronik, kemudian dia datang ke kantor BPN Tanjungpinang. Namun saat dilakukan pengecekan oleh pegawai BPN, mereka menemukan sertifikat yang dibawa oleh warga itu adalah palsu. BPN kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif dan ditemukan betul adanya pemalsuan terjadi. Petugas kemudian mengamankan 7 orang dan objek yang dipalsukan.
”Kita bisa lakukan pengungkapan terhadap 7 orang pelaku, ada objek yang dipalsukan yakni sertifokat objek lahan yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Tanjungpinang, Bintan dan Batam, pelaku ini tidak sendiri setiap orang memiliki perannya masing-masing,” jelas Asep,
Ia menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyamar jadi petugas BPN, ada juga yang mengukur tanah, menyiapkan dokumen serta membuat web yang memiliki barcode agar target korban percaya saat barcode di cek ke web milik mereka.
”Mereka bikin web sendiri yang bisa scan barcode, biar korban percaya, serta menggunakan atribut petugas untuk meyakinkan korbannya,” tuturnya.
Kejadian ini disebutnya sudah terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025, polisi juga mengamankan 44 sertifikat dimana diantaranya 34 sertifikat analog dan 10 elektronik, faktur tagihan serta 2 dokumen lain yang menggunakan KOP surat BP Batam.
”Pelaku juga meminta bayaran 20 sampai 30 juta untuk lokasi di Bintan, sedangkan untuk di Batam, mereka menghitung nilai wajib tahunan sesuai lokasi dan jasa pembayaran, contoh di Piayu lahan dihitung 1.5 M,” paparnya.
Sementara itu berkas-berkas korban dikirim ke pelaku RZ yang berada di Jakarta, pelaku kemudian membuat dokumen yang dijahit menggunakan nylon.
Asep menjelaskan saat ini kasus masih dalam pengembangan, polisi masih menelusuri aset dari hasil kejahatan dengan kerugian ditaksir mencapai 16.8 M. Namun hingga saat ini polisi belum menemukan adanya keterlibatan oknum aparat.
”Kejahatan ini memang terstruktur, namun kita belum menemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang bermain dalam kasus ini,” tutup Asep.
Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kerugian Capai Rp16.8 M











