Bataminfo.co.id, Batam – Komisi I DPRD Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan perizinan pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas di tengah laut perairan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Kamis (18/3/2021).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam Budi Mardiyanto mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah dua kali tidak kompeten dalam menyampaikan pemaparan terkait dasar pemotongan kapal tersebut.
“Sebenarnya atas dasar apa pihak perusahaan melakukan pemotongan kapal itu. Sementara, secara undang undang, perizinannya belum bisa di jelaskan oleh perusahaan dan kegiatan terus berjalan,” ucap Budi.
Ia juga mengatakan, adanya dugaan kesengajaan dari pihak perusahaan untuk tidak mendatangkan pimpinan perusahaan yang seharusnya memberikan keterangan detail terkait kegiatan tersebut.
“Ini adalah kasus besar, kami butuh narasumber yang berkopeten dalam rapat ini pak. Apakah ada unsur kesengajaan di sini pak?,” tanya Budi kepada perwakilan perusahaan.
Lanjut Budi “Kami menyurati perusahaan itu dengan membawa nama lembaga pak, bukan membawa nama pribadi. Kami juga merasa kasus ini di sepelekan oleh perusahaan. Perlu di ketahui, kami akan terus pertanyakan perizinan ini sampai ke kementerian perhubungan,” katanya.
Komisi I DPRD Batam sepakat jika belum ada penjelasan dari pihak perusahaan, pihaknya akan melakukan jemput paksa. Jika itu belum bisa di selesaikan kasus tersebut pihaknya akan rekomendasikan sanksi untuk perusahaan.
“Kami kira ini sudah beda jalur, dan jika pertemuan ke tiga nanti, pihak perusahaan belum bisa menghadirkan orang yang berwenang dalam kapasitas bicaranya disini, kami akan nerekomendasikan Sanksi. Kalau perlu kita ajukan untuk di cabut izinnya,” pungkasnya. (pai)