Bataminfo.co.id, Batam— Polemik yang menyelimuti legalitas Sekolah Swasta Djuwita Batam mulai terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (17/6/2026). Di balik dinding sekolah elit tersebut, terungkap fakta mengejutkan. Kelompok Bermain (Play Group) Djuwita ternyata beroperasi tanpa mengantongi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari kementerian terkait.
Untuk diketahui, secara regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, lembaga Playgroup (Kelompok Bermain/KB) harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) jika ingin diakui sebagai satuan pendidikan nonformal yang legal.
Jika sebuah playgroup tetap beroperasi secara mandiri tanpa NPSN, lembaga tersebut hanya dianggap sebagai “tempat kursus/penitipan anak swasta biasa” dan bukan satuan pendidikan formal/nonformal. Dampak buruknya, data kelulusan anak tidak akan diakui dalam sistem Dapodik saat mereka hendak melanjutkan ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) atau Sekolah Dasar (SD).
Sialnya, pendaftaran nomor induk krusial tersebut baru bergegas diurus setelah mencuatnya kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 2,5 tahun.
Suasana ruang rapat Komisi IV seketika hening lalu menegang saat perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice, Lomboan, membeberkan hasil investigasi mendalam mereka hingga ke tingkat kementerian.
”Hasil investigasi kami menemukan kejanggalan fatal. Yayasan Djuwita Perkasa memang mengantongi izin operasional sejak 2019, dan pada 2022 keluar izin dengan PT Djuwita Perkasa. Namun, mereka hanya memiliki satu NPSN,” ujar Lomboan.
Lomboan menduga kuat terjadi manipulasi administrasi, di mana data peserta didik tingkat Kelompok Bermain (KB) diduga disamakan atau “ditumpangkan” ke dalam dapodik tingkat Taman Kanak-Kanak (TK).
”Jika dugaan maladministrasi ini benar, dampaknya sangat mengerikan. Ada potensi pengaburan riwayat data kependidikan dan hilangnya kepastian hukum bagi anak-anak yang bersekolah di sana. Ini bentuk ketidakpatuhan yang nyata! Kami memohon DPRD memberikan perhatian serius, jangan sampai kasus seperti di kota lain terjadi di Batam,” tegasnya.
Dramatisasi konflik mencapai puncaknya saat Lomboan menguliti akar permasalahan. Tragedi ini bermula dari jeritan nurani seorang ibu yang tak terima buah hatinya yang baru berusia 2,5 tahun diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah.
Alih-alih mendapatkan rangkulan, empati, atau penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak sekolah, sang ibu justru harus menelan pil pahit. Ia dilaporkan oleh pihak manajemen Sekolah Djuwita ke kepolisian atas tuduhan melakukan intimidasi terhadap sekolah.
”Akar masalahnya adalah nurani seorang ibu yang memprotes dugaan penganiayaan anaknya. Bukannya diselesaikan dengan hati, wali murid ini malah dilaporkan ke polisi dengan narasi bahwa dia mengintimidasi sekolah. Di mana rasa kemanusiaan itu?” tukas Lomboan.
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, LBH No Viral No Justice melayangkan tuntutan keras:
Audit dan Evaluasi Total terhadap operasional Sekolah Djuwita Baloi.
Sertifikasi Ulang bagi seluruh tenaga pendidik guna memastikan kompetensi dan kelayakan moral mereka.
Sanksi Tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional secara permanen jika terbukti terjadi pelanggaran berat.
Di tempat yang sama, pihak manajemen Djuwita mencoba membela diri. Mereka bersikeras bahwa unit Kelompok Bermain yang mereka kelola didirikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku sejak 25 Mei 2025 (berdasarkan dokumen yang mereka bawa).
”Kami telah memperoleh izin-izin dalam kelompok bermain, antara lain izin usaha terlampir dan izin kelompok bermain tertanggal 3 Oktober 2022,” kilah perwakilan Djuwita di hadapan pimpinan sidang.
Namun, pembelaan pihak sekolah langsung runtuh seketika saat Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, memberikan kesaksiannya. Hendri dengan tegas menyoroti status Play Group Djuwita yang cacat secara administrasi negara saat insiden dugaan kekerasan itu terjadi.
”Terkait izin operasional, Kelompok Bermain Djuwita Perkasa memang memilikinya. Tetapi NPSN, pada saat kejadian (dugaan perundungan) itu, Play Group ini tidak memiliki NPSN” ujar Hendri Arulan.
Ia menuturkan bekum adanya NPSN bukan berarti sekolah tidak bisa berjalan, karena sudah ada izin operasional. Tetapi NPSN itu penting agar terdaftar di Kementerian.
”Setiap satuan pendidikan wajib memiliki izin operasional sendiri dan mengurus NPSN-nya masing-masing. Bisa saja mereka menjalankan izin operasional, tetapi kalau tidak memiliki NPSN, artinya mereka tidak terdaftar di kementerian,” urai Hendri.
Cacat administrasi ini berdampak sistemik dan merugikan masa depan anak didik.
”Sebab, NPSN ini yang menjadi acuan tunggal untuk menerbitkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Tanpa itu, status akademis anak tidak diakui negara,” tambahnya.
Fakta bahwa pihak sekolah baru mendaftarkan NPSN pasca-kasus ini meledak ke publik memicu spekulasi liar: apakah ada upaya pemutihan dosa administrasi di tengah bergulirnya kasus hukum?
Komisi IV DPRD Kota Batam pun mendesak agar dinas terkait segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kelayakan sekolah-sekolah yang abai terhadap hak-hak dasar serta keselamatan anak-anak di Kota Batam.
RDP ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di tanah Melayu ini, bahwa legalitas dan kemanusiaan harus berjalan. RDP ini akan dilanjutkan dengan agenda yang sama guna menemukan titik perdamaian antara kedua belah pihak.
RDP Legalitas Sekolah Djuwita,Kadisdik:Izin Operasional Ada, NPSN Tidak Ada!












