Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ton di Alun-alun Engku Puteri Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) pada Kamis, (12/6/25).
Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, pemusnahan barang haram yang dilakukan oleh BNN ini dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (AHP) lainnya yang disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat Kota Batam. Para tersangka dalam kasus ini juga turut dihadirkan dan dipertontonkan kepada masyarakat.
Pemusnahan narkotika jenis sabu ini tak hanya melibatkan pejabat, melainkan turut melibatkan masyarakat secara langsung demi membuktikan barang tersebut merupakan narkotika.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan, narkotika tersebut dimusnahkan di dua tempat yang berbeda, yakni di Alun-alun Engku Puteri dan di wilayah Nongsa.
Khusus di Alun-alun, pemusnahan barang haram ini menggunakan dua alat incinerator. Kata dia, untuk memastikan pemusnahan di lokasi kedua, pihaknya juga menyediakan akomodasi bagi awak media, serta meminta masyarakat untuk turut menyaksikan secara langsung.
“Pemusnahan akan dilakukan di dua tempat, yaitu di Alun-alun dengan dua mesin incinerator dan di PT Desa Air Cargo Kabil, Batam. Alat incenerator adalah milik BNNP Kepri dan Riau Daratan. Ini karena kapasitas alatnya hanya bisa melakukan pembakaran kurang lebih 2 kilogran per 1 jam. Sehingga kita bagi, separunya di PT Desa Air. Kita sudah buat mekanismenya,
Kita siapkan juga akomodasi untuk wartawan ikut. Masyarakat juga harus ikut menyaksikan,” jelas Marthinus.
Marthinus menegaskan bahwa, pihaknya menjamin proses pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak terkait. Ia juga memastikan proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan kepada publik.
“Saya menjamin, proses penanganan oleh jajaran BNN dan pihaknya yang dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat. Mekanisme yang transparan sampai tahap pemusnahan. Ini telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan juga, bahwa barang ini dipastikan narkotika dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses ini harus dikawal oleh seluruh pihak demi memastikan kesesuaian barang tersebut. Marthinus juga memastikan, tidak ada tempat bagi para sindikat narkoba kedepannya.
“Masyrakat diberi kesempatan terbuka untuk menyaksikan proses secara langsung. Masyarakat berhak mengawasi bahan, jenis dan bobot narkotika ini, untuk memastikan kesesuaian yang disita pada saat penindakan, bukti empiris, bahwa dilakukan secara cermat dan akuntable sehingga masyarakat menyaksikan betul dimusnahkan dan tidak disalahgunakan. Mari kita bersama memerangi sindikat narkoba. Saya pastikan tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan sejarah penting, yang menjadi pengingat bahwa negara memiliki kepedulian besar dalam memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa ini.
“Pemusnahan ini bukan sekedar seremonial belaka, melainkan pengingat dan penegasan bahwa negara tak tinggal diam. Begitu pula pemerintah, Panglima TNI, Polri dan lainnya dalam memberantas narkotika. Dua ton narkotika telah dimusnahkan pada minggu lalu. Hari ini 2 ton lagi. Dalam minggu terakhir kurang lebih 4 ton yang akan dimusnahkan. Dan ini adalah sinergitas dari semua institusi dan Pemerintah. Ini bukti ketika kita bersatu, tak ada tantangan besar yang kita hadapi,” ujarnya.
Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di Kapal Sea Dragon Tarawa
berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu.
Pihaknya berharap, kedepannya ada partisipasi dan keterlibatan yang masif dari semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.












