Bataminfo.co.id,Batam- Media daring Batamnews dengan tegas menolak somasi yang dilayangkan kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood terkait pemberitaan perdamaian kasus pengeroyokan DJ Stevie di First Club Batam. Batamnews menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, bukan langsung melalui somasi atau laporan pidana.
Penolakan tegas ini disampaikan Pemimpin Redaksi Batamnews, Zuhri Muhammad, dalam konferensi pers di kantor redaksi Batamnews, Jalan Engku Putri, Batam Center, Selasa (17/6/2025) sore. Ia didampingi kuasa hukum dari Law Office Filemon Halawa & Partners serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Somasi yang diterima Batamnews berkaitan dengan judul berita “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau”.
“Ini adalah langkah yang semestinya sesuai dengan Undang-Undang Pers, yaitu orang yang merasa dirugikan harusnya menyampaikan hak jawab atau hak koreksi atau klarifikasi. Tapi dalam hal ini, yang dipermasalahkan terkait nama dan di media sosial,” ujar Zuhri.
“Ini adalah langkah yang semestinya sesuai dengan Undang-Undang Pers, yaitu orang yang merasa dirugikan harusnya menyampaikan hak jawab atau hak koreksi atau klarifikasi. dalam hal ini yang masalahnya mungkin terkait nama dan di dunia sosial kan, sementara di dunia sosial di doang pers itu kan sudah termasuk dalam produk jurnalistik karena tidak bisa dilakukan semacam somasi,” Ungkap Zuhri.
Zuhri menegaskan bahwa pemberitaan di akun media sosial yang dikelola perusahaan pers seperti Batamnews merupakan satu kesatuan dan bagian dari produk jurnalistik. Hal ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan Dewan Pers/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
“Sehingga tidak bisa serta-merta dilanjutkan kepada tindak pidana atau pelaporan Undang-Undang ITE,” tegas Zuhri.
Kuasa hukum Batamnews, Filemon Halawa S.H., M.H., menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah somasi sebagai bentuk teguran hukum, namun tidak sepakat dengan substansinya, terutama permintaan maaf.
“Meminta maaf itu bertentangan dengan kebebasan pers,” kata Filemon.
Batamnews di hari yang sama juga melalui kuasa hukumnya telah membalas somasi tersebut dengan menantang pihak Akau Hollywood untuk menggunakan hak jawab dalam waktu 3×24 jam.
“Kami sudah sampaikan, silakan Pak Fadlan atau kliennya Pak Akau, silakan kasih ke kami jawaban, kami tunggu ini 3×24 jam. Artinya kalau tidak ada 3×24 jam, berarti dia tidak menggunakan haknya,” tambah Filemon.
Filemon juga menyoroti ironi somasi yang kerap menimpa jurnalis dan mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Ia bahkan mengutip Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Somasi-somasi ini juga sangat riskan di pekerjaan teman-teman di lapangan. Sikit-sikit somasi, sikit-sikit somasi. Ini memacu adrenalin kita untuk berpikir apakah somasi ini bentuk daripada soft untuk menekan pers atau seperti apa,” ujar Filemon.
Sebagai langkah antisipasi dan pembelaan hukum, surat balasan somasi Batamnews ditembuskan ke berbagai pihak, antara lain:
* Dewan Pers di Jakarta
* Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Republik Indonesia
* Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Riau Kepri di Pekanbaru
* Ketua Umum AJI di Jakarta
* Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri
Tembusan ke Polda Kepri dilakukan karena pihak penyomasi juga menembuskan suratnya ke kepolisian.
“Harapan kita ke depan, karena Undang-Undang Pers jelas hukumnya, mari kita melihat pasal demi pasalnya. Oleh karena itu, harapan kami ke depan supaya pers tetap berjuang demi keadilan dan berdasarkan hukum,” tutup Filemon Halawa.












