Bataminfo.co.id, Batam – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang Majikan bernama Rosalina terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) bernama Intan (22) yang sempat viral, hingga kini masih jadi atensi publik.
Berbanding terbalik dengan keterangan pihak Korban (Intan) dan Kepolisian, kini muncul keterangan dari Tim Penasehat Hukum (PH) Rosalina yang malah membantah adanya keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
Advokad Nixon Sihombing, yang didampingi kelima rekannya, kepada awak media, Ia menegaskan berulang kali bahwa kliennya itu tak bersalah.
Nixon menyebut, Rosalina tak satu kali pun memukul, menganiaya atau menyuruh korban bernama Intan, gadis malang asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu untuk memakan kotoran binatang.
“Itu tidak benar. Apalagi mau menyuruh I untuk makan kotoran anjing, itu nggak benar. Itu fitnah. Mana mungkin dia lakukan seperti itu, itu manusia juga. Jadi klien kami mendengarkan cerita dari si M bahwa Sepupunya ini udah makan kotoran anjing. Jadi dia (Rosalina) bilang; loh masa gitu? Nah itu kata klien kami. Jadi berita-berita itu tidak benar,” kata Nixon bersama Rekan-rekannya pada Senin 30 Juli di Kantor Hukum NRPA & Partners yang beralamat di wilayah Batam Center.
Tak hanya itu, Nixon dan Rekannya juga membantah tegas mengenai hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polresta Barelang terhadap kliennya.
Bahkan, pihaknya juga menyebutkan bahwa, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian itu pun tak benar.
Menurutnya, klien mereka (Rosalina) belum sempat dimintai keterangan lengkap. Ia juga menuturkan bahwa, kliennya itu mulanya tak mau dibawa oleh Polisi. Namun kata dia, karena adanya ancaman dari Massa, sehingga Ia pun akhirnya mau dijemput untuk dibawa ke Polresta Barelang.
“Waktu itu klien kami tak mau dibawa. Tetapi dari pihak Polisi yang mengatakan bahwa diamankan dulu. Karena ada ancaman dari masa bahwa akan dibakar rumah dan mobilnya. Supaya aman semuanya, maka klien kami itu dibawa. Nggak ditanya, belum bernafas, udah dijadikannya klien kami tersangka tanpa didampingi kuasa hukum. Klian kami mengatakan tak pernah memukul,” jelas dia.
Sementara itu, soal kronologi kasus penganiayaan yang kemudian mencuat ke publik, sebagaimana yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, pada 23 Juni 2025 lalu, yang mana bermula dari kandang anjing peliharaan sang Majikan yang lupa ditutup oleh korban, yang kemudian menyebabkan anjing tersebut berkelahi dan terluka, hingga membuat Majikannya marah, pun dibantahnya.
Nixon dan rekan-rekannya malah mengatakan bahwa si Majikan (Rosalina) tak pernah menyentuh korban sedikit pun. Menurut keterangan kliennya yang disampaikan dia, Intan tak pernah melakukan pekerjaanya dengan baik. Kendati
“Si korban ini tidak sportif atas pekerjaan yang diberikan oleh majikannya kepada dia.
Kalau anjing bertengkar, si majikan itu tanggannya pun tak pernah menyentuh dia. Yang melakukan pemukulan itu Marlin. Ditegur Majikannya, tapi kata M, tak apa-apa. Majikan tak ada keterlibatan. Jadi itu semua nggak benar,” ujarnya.
Bahkan keterangan di BAP pun kata Nixon, telah dibantah oleh kliennya itu. Menurutnya, Polisi lebih banyak mendengarkan suara massa (pihak keluarga) yang mendampingi korban.
“Di BAP itu klien kami sudah membantah. Semuanya sudah dijelaskan kepada Polisi, tapi Polisi lebih banyak mendengarkan Massa yang ada,” tandasnya.











