Bataminfo.co.id,Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pinjam ruangan khusus di Polresta Barelang, terkait pemeriksaan 3 perusahaan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Batam yang diduga melakukan praktik suap.
Tiga perusahaan yang melakukan suap ke Kemnaker tersebut adalah PT Kiat Global Batam Sukses, PT Tachi Trainindo, dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.
Peminjaman ruangan khusus oleh KPK RI tersebut dibenarkan oleh sumber di Polresta Barelang.
“Iya benar ada KPK RI melakukan pemeriksaan di Polresta Barelang, mereka memakai ruangan khusus,” kata sumber Bataminfo di Polresta Barelang
Ia menjelaskan, ruangan yang dipakai bukan ruangan unit Tipikor, tapi ruangan khusus.
“Bukan. Mereka pakai ruangan khusus,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, tiga perusahaan tersebut berasal dari Batam yakni PT Kiat Global Batam Sukses dengan alamat Komp. Bintang Batam Permai, Jl. Letjend Suprapto, Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432
PT Tachi Trainindo dengan alamat Land, (Soho, Batam Center, Jl. Orchard Park, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara dengan alamat Pertokoan Bukit Tiban Permai Blok E No, RT.1/RW.3, Tiban Baru, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
Ketiganya diduga rutin memberikan uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi K3 sepanjang tahun 2019 hingga 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (14/5/2026) menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi dari ketiga perusahaan tersebut untuk mendalami dugaan permintaan dan pemberian uang ilegal.
“Pemberian uang diduga dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer rekening,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya diduga turut menikmati hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Selain itu, para tersangka kini dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Hingga kini, sebanyak 11 orang telah menjalani proses persidangan atas dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.***











