Bataminfo.co.id, Batam – Aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Sukajadi Kota Batam digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.
Warga Negara Asing (WNA) yang digerebek tersebut berasal dari negara-negara Asia Tenggara yakni; Kamboja, Hongkong, Vietnam, Filipina, Tiongkok, dan juga Uni Arab
Diketahui, para WNA berjumlah 24 orang tersebut diamankan di Kawasan OBCC Park Bussines Centre Blok D2 Nomor 2 dan 3, Kawasan Sukajadi pada Senin, (11/5/26) malam.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (12/5/26) di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Telah diamankan oleh tim Penyidik sebanyak 24 orang warga negara asing antara lain, warga negara Kamboja sejumlah 3 orang, warga negara Vietnam sejumlah 14 orang, warga negara Suriah 1 orang, warga negara Filipina sejumlah 4 orang dan warga negara tiongkok sebanyak 2 orang,” terang Kombes Pol Nona.
Ia menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana pencucian uang yang dioperasikan melalui media sosial facebook.
“Jadi para pelaku ini menggunakan media sosial facebook. Disitu mereka melakulan live streaming perjudian lotre. Alat-alat yang digunakan adalah beberapa komputer, Handphone dan ada juga CPU,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa terkait modus yang digunakan oleh para pelaku judol ini kata dia dapat dilihat dari peran masing-masing pelaku.
Yang mana, ada yang bertindak sebagai host (pemandu), ada pula yang berperan sebagai fake gamer (pemain fiktif), demi menarik perhatian dan minat korban.
“Modusnya itu ada host. Di situ (komputer) sudah ada format yang memang digunakan oleh orang-orang tersebut untuk mengoperasikan kegiatannya. Mereka menawarkan kegiatan judi onlinenya. Ada host, ada operator, ada custumer service, ada orang-orang yang seolah-olah ikut bermain di dalamnya,” jelas dia.
Hal senada diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora.
“Para pelaku ini berasal dari beberapa negara. Jadi mereka itu memasarkan judi ini ke negara mereka masing-masing. Untuk terhubung ke negara-negara tersebut, mereka juga ada translatornya. Di Komputer mereka itu ada kode bendera. Yang Filipina, nanti mainnya di komputer yang sudah ada benderanya itu, dan seterusnya,” jelasnya.
Ia juga menyebut, kedatangan para WNA pelaku JUDOL ini telah terorganisir, sehingga tak sulit bagi mereka untuk beroperasi di Indonesia, terkhususnya di Kota Batam.
“Mereka ini sudah terorganisir yah. Jadi memang sudah ada orang disini, jadi ini tak sulit ketika tiba di sini langsung beroperasi. Mereka ini diupah per bulan itu 1.000 US dolar bila mencapai target. Transaksinya itu menggunakan uang digital melalui aplikasi Q-Cash, sejenis DANA atau GoPay,” ungkap Silvester.
Ia menyebut, sementara ini belum ada korban yang berasal dari Warga Negara Indonesia (WNA). Meski bgitu kata dia masih terus didalami pihaknya.
Ia juga menegaskan dan meminta seluruh masyarakat Kepri untuk turut berperan aktif dalam menjaga Kepri dengan melaporkan segera bila menemukan adanya praktek-praktek mencurigakan.
“Tak ada ruang bagi pelaku yang melakukan kegiatan-kegiatan atau permainan judi. Kami juga menekankan kepada kita semua agar dapat memberi informasi apabila ada tindakan atau kegiatan seperti ini, bisa melaporkannya kepada kami agar segera kami tindak,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, Kombes Pol Silvester menyebut, para pelaku disanksi dengan pasal berlapis.
“Sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 426 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) dan huruf (c) dan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian kita lapis lagi dengan pasar 607 ayat (1) huruf (a), (b) dan nomor 1 Undang-undang Hukum Pidana Pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” tandasnya.











