Bataminfo.co.id, Natuna — Komunitas Peduli Maritim Natuna (KPMN) bersama Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan kelompok nelayan Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus simulasi pemasangan rumpon di perairan Natuna.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pertemuan rutin komunitas yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan terkait aturan pemasangan rumpon yang selama ini masih disalahpahami,”Jelas Cherman Selasa 5 Mei 2026.
Ketua KPMN, Cherman, mengatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan 22 komunitas yang tergabung dalam KPMN dan mendapat dukungan dari James Cook University Australia serta Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
“Kegiatan ini tidak hanya sosialisasi, tetapi juga simulasi langsung pemasangan rumpon agar nelayan memahami prosedur yang benar sesuai aturan,” ujar Cherman, Rabu di Natuna.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut melibatkan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Natuna, pemerintah desa, serta pihak Kecamatan Bunguran Selatan guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Cherman menjelaskan, selama ini banyak nelayan yang mengira pemasangan rumpon dilarang oleh pemerintah. Namun, melalui sosialisasi tersebut diketahui bahwa pemasangan rumpon diperbolehkan, dengan syarat harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Memang proses pengurusan izin tidak mudah, tetapi saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Karena itu, kami menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat benar-benar memahami prosedurnya,” jelasnya.
Selain pemaparan materi, para nelayan juga dilibatkan langsung dalam simulasi pemasangan rumpon di perairan Desa Cemaga sebagai bentuk praktik lapangan.
Camat Bunguran Selatan, Supardi, menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi serta simulasi sangat bermanfaat bagi masyarakat nelayan.
“Kami berterima kasih karena wilayah kami dipilih sebagai lokasi kegiatan. Harapannya, rumpon yang telah dipasang dapat dirawat dengan baik dan memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi nelayan,” kata Supardi.
Hal senada disampaikan Ketua Pokmaswas Cemaga, Masuri, yang mengaku mendapatkan pemahaman baru terkait aturan pemasangan rumpon.
“Selama ini kami mengira pemasangan rumpon dilarang, ternyata diperbolehkan selama memiliki izin. Ini sangat membantu kami sebagai nelayan,” ujarnya.
KPMN berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna memberikan kontribusi nyata di bidang maritim dan lingkungan, khususnya bagi masyarakat pesisir di Natuna.
Laporan (Is)











