Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jembatan I Dompak, Senin (13/4/2026).
Sidak tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dan didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, DPMPTSP serta Lurah Dompak.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa aktivitas penimbunan tersebut belum mengantongi izin. Ia menyebutkan, saat ini pihak pengelola lahan baru sebatas mengajukan permohonan informasi tata ruang.
“Informasi ruang itu bukan izin. Itu hanya menjelaskan pola ruang di lokasi tersebut, yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan perumahan permukiman. Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan memiliki tahapan tersendiri dan harus dipenuhi sebelum kegiatan di lapangan dapat dilakukan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi dan meminta klarifikasi dari dinas teknis, pihak perizinan, serta pemilik lahan. Hasil peninjauan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Setelah kita pelajari, kemungkinan akan kita bawa ke RDP. Jadwalnya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah DPRD,” kata Surya.
Di sisi lain, perwakilan Kecamatan Bukit Bestari, Ardian, menyampaikan bahwa aktivitas penimbunan telah dihentikan sejak 26 Maret 2026. Penghentian dilakukan setelah pihak kecamatan bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi.
“Di lokasi tersebut terdapat dua pola ruang, yakni perumahan dan hutan produksi terbatas (HPT). Keduanya tetap memerlukan izin sesuai kewenangan masing-masing, termasuk koordinasi dengan DLH Provinsi,” jelasnya.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa setiap aktivitas penimbunan, baik di darat maupun kawasan pesisir, wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
(Budi)











