Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Komitmen Kejaksaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali ditegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan RI Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa” dan menjadi momentum penting dalam peluncuran Program Desa JUARA (Jujur, Aman dan Sejahtera), ditandai secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Kajati Kepri.
Dalam sambutannya, Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., memberikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan dalam mendorong reformasi birokrasi hingga ke level desa.
“Program ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan berwibawa,” tegasnya.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, dalam pemaparannya menekankan bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Program Jaga Desa hadir sebagai bentuk pendampingan hukum agar tata kelola desa bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
Tahun ini, Dana Desa di Kabupaten Lingga mencapai Rp59,29 miliar yang terbagi ke dalam 75 desa. Rata-rata tiap desa mengelola hampir Rp790 juta.
Melalui program ini, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, pelatihan, dan bimbingan kepada perangkat desa.
“Kami ingin desa tidak hanya terhindar dari jerat hukum, tapi juga makin mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” jelas Teguh.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukarrom, S.H., M.H., turut membongkar berbagai modus korupsi Dana Desa.
Mulai dari proyek fiktif, mark-up honor, perjalanan dinas palsu, hingga pemotongan anggaran oleh oknum kecamatan.
“Semua bentuk penyimpangan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kami tidak akan ragu menindak pelakunya,” tegas Mukarrom.
Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., mengenalkan aplikasi Jagadesa.kejaksaan.go.id, sebuah platform pelaporan digital real-time dari desa ke kejaksaan.
Selain itu, ia juga menyosialisasikan layanan pengaduan SP4N LAPOR serta Call Center Kejati Kepri di nomor 0812-6254-9860 bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan.
FGD ini juga menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R., yang memaparkan strategi pengawasan Dana Desa. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan:
MoU Pemkab Lingga dengan Kejari Lingga
Kesepakatan Bersama Monitoring Program Jaga Desa
Penyerahan Permohonan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Acara ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Kajari Lingga Amriyata, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, Sekda dan OPD Lingga, camat, kepala desa se-Kabupaten Lingga, pengurus APDESI, serta tokoh masyarakat.
Dengan sinergi dan pengawasan yang ketat, diharapkan program Jaga Desa bisa menjadi garda terdepan dalam menciptakan desa yang bersih dari korupsi dan unggul dalam pembangunan.(Budi)











