Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 KG Sabu!

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Aksi menegangkan terjadi di Perairan Lagoi, Bintan, ketika tim gabungan Bea Cukai Batam dan Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam operasi dramatis pada Selasa dini hari (25/3). Dalam penggerebekan penuh adrenalin itu, petugas berhasil mengamankan 93 kilogram sabu yang diselundupkan menggunakan kapal jaring nelayan.

Perburuan di Tengah Laut: Hujan Deras, Gelombang Tinggi, dan Kapal Misterius

Berawal dari informasi masyarakat mengenai kapal nelayan yang mencurigakan bergerak dari Batu Layar, Malaysia, tim gabungan segera membentuk Satuan Tugas Khusus. Dengan menggunakan kapal patroli PSO BC 11001 dan BC 15027, petugas meluncur ke lokasi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, di tengah hujan deras dan gelombang tinggi, sebuah kapal tanpa penerangan terdeteksi melintas di Perairan Berakit, Bintan. Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut justru tancap gas dan berusaha kabur! Aksi kejar-kejaran berlangsung di tengah cuaca buruk, dengan kapal penyelundup mencoba melakukan manuver berbahaya untuk menghindari patroli. Namun, setelah pengejaran sengit, petugas berhasil menghentikan kapal dan menangkap tiga anak buah kapal (ABK).

Bungkusan Teh China Berisi Sabu, Upah Miliaran Rupiah Menanti Pelaku

Kapal yang diketahui bernama KM. RANGGA PUTRA langsung diperiksa. Meski tampak seperti kapal nelayan biasa, kejanggalan mulai terlihat—tidak ada sisa aktivitas melaut, tidak ada ikan, tidak ada jaring. Kecurigaan semakin kuat saat petugas menemukan bungkusan mencurigakan di ruang kemudi dan ruang istirahat. Karena cuaca ekstrem, kapal digiring ke daratan di Lagoi, Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penyisiran menyeluruh, petugas menemukan 93 bungkus teh China berwarna merah bertuliskan “Chinese Tea Gift”. Isinya? Serbuk kristal putih yang setelah diuji positif sebagai sabu! Jika lolos, sabu ini bisa merusak hingga 470.000 jiwa dan menyebabkan kerugian rehabilitasi sebesar Rp750 miliar.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh sindikat narkoba internasional. Pelaku MJ mengaku ditawari pekerjaan oleh P (pengendali jaringan narkoba) untuk menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta. Mereka sudah menerima uang operasional Rp50 juta, dan ABK JS bahkan telah menerima bayaran Rp5 juta sebelum berangkat. Sabu diserahkan di tengah laut dari kapal lain yang dikendalikan oleh jaringan P, dan rencananya akan didistribusikan ke Jakarta.

Hukuman Berat Menanti, Jaringan Narkoba Digulung

Barang bukti dan ketiga pelaku telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menutup jalur penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau,” ujar Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Bea Cukai Batam.

Dengan semakin beragamnya modus operandi penyelundupan narkoba, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas sampai ke akarnya (Budi)