Nunggak BPJS Kesehatan, Buruan Bayar Ada Keringanan

BPJS Kesehatan. Foto : Republika

Bataminfo.co.id, Jakarta – Bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan dan memiliki tunggakan. Nah, ditengah masa pandemi Corona ada keringanan yang berlaku khusus di 2020.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.

Namun dalam masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

BACA JUGA:   55 Warga NTT Meninggal Dunia Karena Sakit Demam Berdarah

“Artinya kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal 6 bulan. Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya bayar 6 bulan tunggakan bisa langsung aktif. Sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada detikcom, Kamis (20/8/2020).

BACA JUGA:   Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

BACA JUGA:   Pesan Raffi Ahmad Untuk Masyarakat Indonesia Usai Divaksin Covid-19

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya. Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.

“Ini merupakan kebijakan yang dibuat khusus oleh pemerintah terkait menghadapi pandemi COVID-19,” ujarnya.

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *