Bataminfo.co.id, Batam- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan jajaran tingkat resor menangani 13 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural jaringan internasional. 13 Kasus ini diungkap dalam periode 01 November hingga 17 November 2024.
13 kasus ini terdiri dari lima kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, empat kasus oleh Polresta Barelang, dua kasus oleh Polresta Tanjungpinang, satu kasus oleh Polres Bintan, dan satu kasus lainnya oleh Polres Karimun.
Polda Kepri juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut. Informasi tersebut memicu penyelidikan bersama dengan Polda Kepri dan Polda Sumut.
“Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Tikus yang terletak di Tebing Karimun, tim berhasil menyelamatkan dua korban serta mengamankan tiga tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yakni nakhoda kapal, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka menjanjikan Korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, menggunakan kapal kecil untuk pemberangkatan dan setiap korban diminta membayar sebesar Rp5 juta kepada para tersangka,” ujarnya, Jum’at(22/11/24) saat konferensi pers di GLK Polda Kepri yang dilaksanakan bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada secara daring.
Di lokasi kedua, yakni Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi berhasil menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengamankan empat tersangka. Modus operandi para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia.
Para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai.
“Setiap korban membayar Rp4,5 juta kepada para tersangka untuk diberangkatkan secara ilegal,”jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang. Polri menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji gaji besar dari sponsor yang tidak memiliki legalitas.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander dalam kesempatan tersebut mengatakan dalam penindakan kasus TPPO ini, Polisi berhasil mengamankan 23 orang tersangka.
“Dari 13 kasus TPP, kami telah mengamankan 23 orang tersangka. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8 milliar. Dimana para calo ini akan memberangkatkan korbannya ke Negara Malaysia, Singapura, Kamboja dan Vietnam,” ungkap Donny.
Ia juga mengatakan, korban yang diselamatkan berjumlah 27 orang, terdiri dari 7 korban laki-laki calon pekerja migran nonprosedural, 18 korban perempuan calon pekerja migran nonprosedural, 2 korban pekerja seks komersial.
“Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM 1.500 hingga RM 2.000,” sebutnya lagi.
Dari kasus ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar selama 30 hari kerja pengungkapan.
Donny mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih penempatan kerja di luar negeri.
“Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu sponsor atau perekrut. Pastikan semuanya sesuai prosedur hukum,” tutupnya











