Batam  

Tiga Kurir Narkotika Jaringan Internasional Di Bekuk Satnarkoba Polresta Barelang

Ket Foto : Polisi ungkap tiga pelaku narkotika yang didatangkan dari Malaysia | dok.Non/BI
Ket Foto : Polisi ungkap tiga pelaku narkotika yang didatangkan dari Malaysia | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Tiga Kurir Narkotika dengan barang bukti seberat 3.962,58 gram dan Kokain 2.037 gram kembali diamankan oleh Satresnarkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kapolreata Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi Pers di Mapolresta Barelang Kamis, (28/12/2023).

“Pengungkapan terjadi Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 23.20 WIB di pintu Keluar Panbil Mall Kel. Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dan yang kedua terjadi pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira Pukul 18.30 WIB di Halte RSUD Raja Ahmad Tabib Jalan Wr Supratman No 100 Km. 8 Tanjung Pinang – Provinsi Kepri,” terang Kapolresta.

Pihaknya kemudian mengamankan tersangka SL (35) dan SK (42). Selanjutnya barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku SL yakni 1 buah tas ransel warna hitam biru bertuliskan raf berisikan 1 bungkus plastik warna biru berisikan 2 bungkus narkotika jenis serbuk warna putih diduga kokain dibungkus plastik transparan dan dibalut dengan lakban transparan, berat netto 2.037 gram, 1 unit HP merek realme warna rose gold, 20 lembar uang pecahan Rp 100.000,-, 1 unit sepeda Motor yamaha Mio J warna putih, 1 lembar KTP Tersangka SL. Kemudian barang bukti yang diamankan dari Tersangka SK 1 handphone merek xiomi warna hitam, 1 unit sepeda motor suzuki satria fu warna biru silver.

BACA JUGA:   Sebarkan Foto Bugil Kekasihnya, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi

Kepada pihak Kepolisian, Tersangka SK mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A. Dirinya dijanjikan akan diberikan upah sebesar 50 juta rupiah. Namun SK baru diberi DP senilai 10 juta rupiah. Sementara Polisi juga menyebut, satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka SK mengakui disuruh oleh Saudara A untuk mengambil 1 buah tas ransel berisikan 1 bungkus plastik warna biru berisikan 2 bungkus narkotika jenis serbuk warna putih yang diduga kokain dibungkus plastik transparan dan dibalut dengan lakban transparan berat netto 2.037 gram di Halte Rsud Raja Ahmad Tabib Jalan Wr Supratman No 100 Km. 8 Tanjung Pinang Provinsi Kepri untuk selanjutnya mau diserahkan kepada siapa belum diketahui masih menunggu telpon dari Sdr. A. Saudara A menjanjikan upah kepada tersangka SK namum baru memberikannya sebesar 10 juta rupiah,” ungkapnya.

Jika diasumsikan, narkotika jenis kokain seberat 2,919,73 KG dapat menyelamatkan 20.370 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 14.259.000.000.

BACA JUGA:   Waspada Covid-19, Pusat Keramaian di Batam Dijaga Petugas

Selanjutnya, pada Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 02.50 WIB di Perairan Laut Nongsa, Kota Batam Polisi kembali mengamankan pelaku inisial MMY (44) beserta BB 1 buah tas ransel warna hitam merah berisikan 4 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan guanyinwang dan dibungkus lagi dengan plastik transparan dengan berat netto 3.962,58 gram. Penangkapan itu, Polisi juga amankan 1 unit handphone merek samsung warna hitam serta sim card, 1 unit handphone mrek samsung warna hitam serta sim card, 1 lembar KTP Pelaku, 1 unit speed boat fiber warna tampak luar biru kuning, warna tampak dalam A
abu-abu serta 1 mesin tempel Suzuki 15 PK.

“MMY mengakui bahwa dia ditawarkan oleh A pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu kepada tersangka MMY, agar tersangka MMY mengambil narkotika jenis sabu tersebut di malaysia dan dibawa ke Kota Batam kemudian tersangka MMY menyetujuinya. Kemudian Sdr.A mentransfer Uang Jalan Ke Rekening Tersangka MMY Sebesar Rp 10.000.000. Kemudian pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.00 waktu Malaysia, saudara A telpon tersangka MMY dan mengatakan upah sebesar Rp 50.000.000 dan menyuruh tersangka MMY ke terminal larkin Johor Bahru Malaysia untuk menunggu orang yang menyerahkan 4 bungkus narkotika jenis sabu kepada tersangka MMY,” katanya.

BACA JUGA:   Polda Kepri Bekuk Sindikat Pembobol Rekening

Kapolresta menyebut, sabu tersebut jika diasumsikan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3.962,58 Gram dapat menyelamatkan 39.626 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 5.943.870.000.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *