Kurun Waktu 1,5 Bulan Polda Kepri berhasil mengungkap 31 kasus Tindak TPPO Dengan Total 52 tersangka.

Bataminfo.co.id, Batam – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa praktik pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara non prosedural di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih saja berlangsung hingga saat ini.

Hal itu terbukti, dalam kurun waktu 1,5 bulan Polda Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total tersangka 52 tersangka.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, 31 kasus TPPO merupakan hasil penindakan Polres/Polresta jajaran Polda Kepri didukung instansi terkait yakni BP3MI, Disnaker dan Imigrasi Batam periode 5 Juni hingga 22 Juli 2023

“Upaya pemberantasan terhadap praktik pengiriman calon PMI non prosedural yang termasuk dalam kategori TPPO dari waktu ke waktu di Provinsi Kepri terus dilakukan,” ujar Irjen Pol Tabana Bangun didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/7/2034).

BACA JUGA:   Keluarga Tak Terima Surat Penangkapan Otong, Kompol Rahman : Penangkapan Sesuai Prosedur

Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, Provinsi Kepulauan Riau masih menjadi salah satu jalur perlintasan calon PMI non prosedural ke luar negeri dengan berbagai alasan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang ketenagakerjaan.

“Perbuatan pelanggaran hukum ini bisa dikategorikan teroganisir, menyangkut sindikat dalam dan luar negeri serta bersifat individu yang dilakukan oleh sejumlah orang,” ungkapnya.

Diketahui, 31 kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Kepri merupakan hasil kinerja Polresta Barelang, Ditpolairud Polda Kepri, Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan dan Polres Karimun.

BACA JUGA:   Tiga Oknum Satpol PP Batam Jadi Tersangka Pemerasan Pengemis Jalanan

“Paling banyak mengungkap kasus TPPO ini adalah Polresta Barelang sebanyak 19 kasus, Ditpolairud Polda Kepri 5 kasus, Ditreskrimum Polda Kepri 4 kasus, dan Polres Tanjungpinang, Bintan, serta Karimun masing-masing 1 kasus,” tuturnya.

Menurut Irjen Pol Tabana, wilayah hukum Polresta Barelang merupakan wilayah yang memiliki tempat pemberangkatan atau Pelabuhan tujuan luar negeri sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memberangkatkan PMI non prosedural.

Dari jumlah 31 kasus yang diungkap, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 130 korban calon PMI non prosedural sebelum diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.

“Pada umumnya, modus operandi para pelaku adalah memberikan janji-janji kehidupan layak, gaji serta tunjangan-tunjangan dengan jumlah besar kepada korban bila mau berangkat ke luar negeri,” jelasnya.

BACA JUGA:   Yuliadi, Pelaku Penikaman Ketua RT di Batam Ditangkap Polisi

Adanya pengungkapan ini, sebagai salah satu wujud bentuk kerjasama Polda Kepri dan berbagai instansi terkait, untuk mencegah masyarakat yang menjadi korban dalam praktik pengiriman PMI non prosedural.

“Polda Kepri bersama instansi terkait akan terus berupaya melakukan penindakan agar upaya-upaya yang bertentangan dengan Undang-Undang TPPO maupun Pekerja Migran Indonesia semaksimal mungkin sehingga tidak ada lagi kejahatan-kejahatan TPPO dimasa akan datang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang 21 Tahun 2007, dan Undang-Undang 18 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *