Ratusan Buruh di Kepri Kembali Lakukan Aksi Unras, Simak Tuntutannya

Ket Foto: Serikat Buruh Batam | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Buruh Kepri yang tergabung dalam beberapa Organisasi yakni; Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SP TSK), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja (SP) LOMENIK Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), SP FRAKES Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), SPRM dan Partai Buruh kembali melakukan demonstrasi hari ini, Rabu, (12/10/2022). 

Diketahui, Buruh yang turun ke jalan untuk melakulan aksi unjuk rasa (unras) hari ini berjumlah 500 orang. Rencananya, mereka akan menyampaikan aspirasinya di sejumlah titik diantaranya; di Kantor Gubernur Kepri dan DPRD Kepri, Dompak kota Tanjungpinang serta di depan Kantor Graha Kepri Batam Center. 

Aksi unras yang dilakukan oleh para Buruh ini dimulai dari pagi hingga rencananya pukul 18.00 WIB. Adapun sejumlah hal pokok yang dituntut Buruh dalam aksi ini antara lain; 

BACA JUGA:   Ultras HMR Serahkan Bantuan Jaring Tangkap Udang untuk Nelayan Lingga

1. Tolak kenaikan harga BBM 
2. Tolak omnibus law (UU Cipta kerja) 
3. Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%
4. Tolak ancaman PHK di tengah resesi global 
5. Reforma Agraria dan
6. Sahkan RUU PRT

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Konsultan Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon Dirinya mengatakan, khusus terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Menurut pihaknya, ditengah harga bahan pokok yang terus melambung tinggi sangat berdampak buruk bagi upah Buruh. 

BACA JUGA:   Pengusaha Asal Tanjungpinang Jadi Korban Perampokan di Bundaran HN Batam, Kompol Budi Hartono Beberkan Kerugiannya

“Namun, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021. Sesuai peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak Kabupaten/Kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan,” kata dia.

Selanjutnya, Inflansi yang terasa bagi kaum buruh, menurutnya ada tiga komponen yakni; Pertama Kelompok makanan, inflansinya tembus lima persen (5%) adalah transportasi naik 20-25 persen. Kedua adalah transportasi yang naik 20-25 persen dan yang ketiga adalah kelompok rumah, dimana sewa rumah naik 10-12,5 persen. Pihaknya menilai, Inflansi di tiga kelompok inilah yang memberatkan daya beli Buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:   Cuaca ekstrem, 20 Rumah Lebih Terendam Banjir Akibatkan Tanggul Jebol

Sehingga, kata Ramon, “Oleh karena itu, kami meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Berdasarkan data, pasca kenaikan BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen. Kami ambil angka 7% untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%. Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tuturnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *