Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau meminta warga yang merasa dirugikan karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya digunakan tanpa izin untuk mendukung bakal calon Wali Kota Batam jalur independen untuk membuat laporan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, kepada BATAMINFO, Kamis (2/6/2020).
“Jika merasa dirugikan silahkan membuat laporan ke Polda Kepri. Itu akan kami selidiki,” ujar Arie.
Dikatakan Arie, jika adanya pihak yang menggunakan KTP tanpa seizin pemiliknya. Kepolisian akan mengusut secara tuntas.
“Kalau tidak pernah memberikan foto copi KTP. Dan ditemukan tindak pidana nya akan kami proses secara tuntas,” ucap Arie.
Sebelumnya diberitakan, Syamsudin Ahmad, warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kaget. Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama dirinya digunakan untuk mendukung bakal Calon Walikota Batam jalur independen yang akan mengikuti Pilkada tahun 2020.
Kepada BATAMINFO, Syamsudin atau yang dikenal dengan nama Syam Bimbo ini menuturkan ia mengetahui KTP miliknya digunakan untuk mendukung bacalon Wako Batam jalur independen itu ketika petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Bawaslu datang ke kediamannya, Rabu (1/7/2020) siang. (yas)