Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap gadis muda berinisial SA (24) di Wilayah Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi di sebuah kamar kos yang berada di wilayah tersebut.
Ia menerangkan, diketahuinya kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang merupakan ibu kos tempat korban tinggal yang menemukan korban tak lagi bernyawa, hingga dia melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (20) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah kos di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini bermula ketika saksi yang merupakan ibu kos korban mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah kamar korban,” jelasnya.
Saksi kemudian menghubungi ketua RT setempat, selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Sei Beduk.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas berkoordinasi dengan tim Inafis dan Unit Jatanras Polresta Barelang serta mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Ia menjelaskan keterangan saksi, setelah kamar kos dibuka menggunakan kunci cadangan milik ibu kos, petugas menemukan korban telah meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai kamar dengan wajah tertutup kain.
Mirisnya, hasil pemeriksaan awal oleh petugas juga menunjukan bahwa adanya sejumlah luka pada tubuh gadis malang itu.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Petugas kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat,” ungkapnya.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau. Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini merupakan hasil dari langkah cepat petugas dalam melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan,” jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke tempat tinggal korban melalui jendela, kemudian menyerang korban menggunakan pisau.
“Motif sementara yang terungkap berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Hal tersebut bermula dari peristiwa pada Sabtu, 24 Oktober 2026, ketika terduga pelaku merasa tersinggung atas perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya,”
Peristiwa itu diduga menjadi pemicu munculnya dendam yang berujung pada tindak pidana tersebut. Penyidik masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa; 1 bilah pisau berwarna cokelat, 1 unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan.
“Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka A (20) disangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Penetapan pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan hukuman akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Dion selaku Sekretaris Paguyuban Wuamesu Kota Batam kepada Tim Redaksi Bataminfo menyebut bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap pelaku kepada pihak kepolisian.
“Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk hukuman yang setimpal terhadap pelaku. Dan tentu kita apresiasi kepada pihak Kepolisian, karena kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap. Adik kita ini kerja di PT Infinion,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta pihak perusahaan agar berkenan memberikan bantun dalam hal rencana pemulangan korban ke kampung halamannya di NTT.
“Kami dari pihak keluarga berharap dan memohon kepada perusahan yang mana secara manusia bisa bantu untuk pengurusan ini ke kampung. Kedua; untuk Bapak-bapak Polisi, kami berharap dapat bekerja sebaik mungkin dan transparan kepada keluarga. Kita serahkan sepenuhnya biar proses hukum berjalan,” ucapnya.
Pihaknya berharap, meski korban telah tiada, namun proses hukum harus tetap berjalan secara transpara demi keadilan.











