Batam  

Pemanggilan Lai Chung Sedang di Proses Satreskrim Polresta Barelang

Avatar photo
Ket Foto : Satgreskrim Polresta Barelang menggela konferensu pers pengungkapan kasus tindak pidana peredara miras ilegal milik Lai Cung | dok.Non/ArsBI

Bataminfo.co.id.Batam – Satreskrim Polresta Barelang hingga saat ini masih melakukan proses pemanggilan Lai Cung, otak penyelundupan 3 mobil mikol bermuatan 8.664 botol, pada Jumat (16/10/2026).

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pemanggilan Lai Cung hingga saat ini masih on proses.

“Masih on proses ya bang,” kata Agung singkat.

Diberitakan sebelumnya, Setelah menetapkan SS (63) sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Barelang kini memburu Lai Chun, nama yang mencuat dalam pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri, membenarkan kemunculan nama itu. “Ada nama Lai Cung yang disebut SS usai ditetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Tak menunggu lama, polisi menyiapkan langkah tegas. “Kita terbitkan DPO Lai Chun segera,” tegas Agung.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu tak menampik bahwa, munculnya nama Lai Cung membuka peluang adanya pihak lain yang harus dimintai keterangan.

Tujuannya jelas, mengungkap tuntas asal-usul ribuan botol miras yang ditemukan di gudang tersebut.

Namun, keterlibatan Lai Chun belum final. Semua masih harus dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan.***