Kritik Boleh Tajam, tetapi Kebenaran Tak Boleh Sepihak

Avatar photo
Khafi Anshari Ketua PWI Batam

Catatan Ketua PWI Batam: Menjaga Batas Profesionalisme Jurnalistik dan Konten Kreator dalam Mengkritisi Kepala Sekolah

Dua minggu terakhir, saya bertemu dengan sedikitnya 100 kepala sekolah di Batam. Dari berbagai percakapan, ada satu nama yang berulang kali muncul: akun Facebook Rio Bastian. Hampir separuh kepala sekolah yang saya temui menyebut akun tersebut ketika membicarakan kritik terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kondisi fisik bangunan sekolah.

Pertanyaan mereka hampir serupa. Apakah konten tersebut dapat disebut produk jurnalistik? Mengapa kritik terkesan sepihak? Mengapa pihak yang dipersoalkan tidak memperoleh ruang untuk menjelaskan? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika sebuah video telanjur membentuk opini publik, sementara informasi yang disampaikan belum terverifikasi secara memadai?

Sebagai Ketua PWI Batam, saya memandang pertanyaan ini bukan sebagai upaya membungkam kritik, melainkan sebagai momentum untuk menegaskan batas profesionalisme jurnalistik dan tanggung jawab konten kreator dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dana BOS adalah uang negara yang harus diawasi. Kepala sekolah tidak boleh berlindung di balik jabatan untuk menghindari pertanyaan publik. Namun, pengawasan tidak cukup hanya dengan menunjukkan bangunan yang rusak, membandingkannya dengan besaran anggaran, lalu membiarkan publik menarik kesimpulan sendiri.

Berapa anggaran yang diterima? Untuk apa dana digunakan? Apakah kerusakan yang ditampilkan memang berkaitan dengan penggunaan dana BOS? Adakah sumber anggaran lain yang bertanggung jawab atas pembangunan atau perbaikan fasilitas tersebut?

Semua itu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta. Sebab, gambar dapat memperlihatkan kerusakan, tetapi tidak otomatis menjelaskan penyebabnya. Dugaan boleh menjadi pintu masuk pemeriksaan, tetapi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menempatkan akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagai prinsip penting dalam kerja jurnalistik. Tidak setiap unggahan media sosial otomatis menjadi produk jurnalistik, sebagaimana tidak setiap pembuat konten otomatis berstatus wartawan. Kedudukannya harus dinilai berdasarkan karakter kegiatan yang dilakukan.

Konten kreator memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Namun, kebebasan itu tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan akurasi dan hak pihak yang dipersoalkan. Jika mengaku menjalankan fungsi jurnalistik, standar profesionalisme tidak boleh dipilih hanya ketika menguntungkan. Jika membuat konten pribadi, tanggung jawab atas informasi yang disebarkan kepada publik tetap harus diperhatikan.

Melalui catatan ini, saya mengingatkan pemilik akun Facebook Rio Bastian agar mengedepankan cara-cara yang bertanggung jawab dan profesional. Jika hendak mempertanyakan dana BOS, tunjukkan dasar pembandingnya. Jika menduga adanya penyimpangan, jelaskan fakta yang mendasarinya. Mintalah keterangan pihak terkait dan berikan ruang yang wajar bagi kepala sekolah untuk menjawab.

Jangan sampai kamera berubah menjadi hakim, narasi sepihak menjelma vonis, dan dugaan yang belum terbukti diperlakukan sebagai kebenaran.

Ada pula hal yang patut direnungkan. Dalam percakapan yang berkembang, muncul anggapan bahwa pemilik akun kerap menyebut jumlah pengikutnya yang banyak dan bahwa konten tentang dugaan penyelewengan dana BOS atau kondisi fisik sekolah dianggap lebih menguntungkan dibandingkan konten mengenai prestasi dan keberhasilan sekolah.

Jika benar popularitas dan keuntungan menjadi pertimbangan dalam memilih persoalan yang diangkat, kita perlu bertanya: ke mana sesungguhnya arah keberpihakan sebuah konten?

Saya tidak mempersoalkan jumlah pengikut ataupun hak seseorang memperoleh keuntungan dari aktivitas digital yang sah. Namun, kepentingan publik tidak boleh dikalahkan oleh logika popularitas. Sekolah bukan hanya bangunan yang retak atau fasilitas yang rusak. Di dalamnya ada guru yang berjuang, murid yang meraih prestasi, dan kepala sekolah yang bekerja di tengah berbagai keterbatasan.

Mengapa dugaan negatif lebih menarik daripada prestasi anak-anak? Mengapa kekurangan lebih mudah menjadi tontonan, sementara keberhasilan kerap berlalu tanpa perhatian?

Kritik terhadap penyimpangan harus tetap dilakukan apabila memiliki dasar yang kuat. Tetapi prestasi dan kebaikan juga layak mendapat ruang. Pendidikan tidak hanya membutuhkan keberanian untuk membongkar kekurangan, tetapi juga keadilan untuk mengakui keberhasilan.

Kepada para kepala sekolah di Batam, saya mengimbau agar tidak menghindari kritik. Siapkan dokumen pertanggungjawaban dana BOS, jawab pertanyaan berdasarkan fakta, simpan bukti unggahan yang dipersoalkan, dan tempuh mekanisme klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, lakukan pemeriksaan melalui saluran resmi. Jika terdapat informasi yang keliru dan merugikan, konsultasikan langkah yang tepat dengan pendamping hukum.

Namun, perlu dipahami bahwa konten sepihak atau belum terverifikasi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Konsekuensi hukum bergantung pada isi, konteks, unsur perbuatan, serta bukti yang tersedia.

Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pencemaran nama baik. Pencemaran tertulis sebagaimana Pasal 433 ayat (2) dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta. Sementara itu, Pasal 434 mengatur fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi. Ketentuan ini bukan berarti setiap kritik yang belum terverifikasi otomatis dapat dipidana. Penilaian harus memperhatikan unsur hukum dan pengecualian, termasuk penyampaian untuk kepentingan umum.

Karena itu, jangan terburu-buru mengancam pihak yang mengkritik, tetapi jangan pula menganggap ruang digital sebagai wilayah tanpa pertanggungjawaban. Kritik yang keras tidak otomatis merupakan tindak pidana, sebaliknya, menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan juga bukan perkara sepele.

Sebagai Ketua PWI Batam, saya berkepentingan menjaga marwah profesi wartawan sekaligus mendorong ruang informasi yang sehat. PWI Batam tidak hendak membungkam suara masyarakat. Kami ingin memastikan kebebasan menyampaikan informasi berjalan bersama etika, akurasi, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Kepada Rio Bastian, para kepala sekolah, dan masyarakat Batam, mari kita tempatkan kepentingan pendidikan di atas kepentingan mempertahankan ego. Dana BOS harus diawasi. Sekolah harus terbuka. Kritik harus tetap hidup. Namun, fakta tidak boleh dikorbankan demi sensasi, dan prestasi tidak boleh tenggelam hanya karena kekurangan dianggap lebih menguntungkan untuk ditampilkan.

Sebab, yang harus kita bela bukanlah seseorang dengan menutupi kesalahannya, bukan pula seseorang dengan membenarkan seluruh tuduhannya. Yang harus kita bela adalah kebenaran, apa pun hasil pemeriksaannya.

Kritik boleh tajam, tetapi harus berakar pada fakta. Kebebasan boleh luas, tetapi harus disertai tanggung jawab. Jangan biarkan popularitas mengalahkan profesionalisme, dan jangan biarkan prasangka memperoleh mahkota sebelum kebenaran diberi kesempatan untuk berbicara.

M.A. Khafi Anshary

Ketua PWI Batam