Tanggapan Bea Cukai Batam Soal 4 Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Importasi Tekstil

Bea Cukai Batam. Foto : nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menetapkan empat pejabat aktif Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Batam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2018 sampai dengan 2020.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna menegaskan, kalau pihaknya sedari awal mendukung penuh seluruh proses dari dimulainya tahap penyelidikan hingga keluarnya surat perintah penyidikan kasus ini.

Hanya saja menurut Sumarna, masih terlalu dini untuk membicarakan kasus ini maupun soal keterlibatan para pejabat tinggi di jajarannya yang merupakan, satu orang Kepala Bidang (Kabid) berinisial Mm, dan tiga orang Kepala Seksi (Kasi) berinisial Da, Haw dan Ka.

BACA JUGA:   Peringati Maulid Nabi, THM di Batam Ditutup

“Terkait penetapan tersangka, kita ikuti saja proses yang berlangsung yang tengah dilakukan oleh instansi yang berwenang,” kata Sumarna, ketika ditemui bataminfo.co.id di kantornya, Kamis (25/06/2020) kemarin.

Dirinya enggan berspekulasi, terkait dugaan apakah ada pejabat lain yang selevel atau di atas ikut terlibat ataupun sekadar mengetahui kongkalikong antara pemegang kewenangan dan pengusaha dalam tindak kejahatan yang sudah merugikan negara dan berlangsung selama 2 tahun ini.

Melainkan dia hanya menyebut kalau koordinasi antara pejabat tertinggi ke bawah selama ini berjalan otomatis sebatas formalitas, mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah mencakup aktifitas masing-masing para pejabat.

BACA JUGA:   Selesai Digeledah, Kejagung RI Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Pejabat BC Batam

“Kalau namanya pelayanan dokumen kepabeanan sudah ada SOP, dan tentu telah mencakup aktifitas yang dilakukan dan kewenangannya kepada jabatan siapa. Nah soal koordinasi juga sesuai SOP itu,” kata dia.

Ketika ditanyakan perihal apakah memang ada celah yang dapat dimanfaatkan dalam penyalahgunaan wewenang ini, sehingga lolos selama 2 tahun dari sepengetahuan pimpinan. Sumarna mengaku untuk sementara pihaknya belum dapat menjawab hal ini.

Sebaliknya dia menjelaskan, kalau rule penekenan dokumen pabean ini dasarnya bersifat transaksional, dengan level pemutus teratas cukup di Kepala Seksi (Kasi) saja. Bahkan ungkapnya, bisa dilakukan pejabat selevel tanpa perlu ada laporan kepada pimpinan.

Kendati demikian Sumarna memastikan, bahwa mekanisme pengawasan dari pimpinan teratas ke bawah tentunya pasti ada. Hanya saja dia tidak langsung mengintruksi keputusan yang dibuat oleh pejabat fungsional.

BACA JUGA:   Naik Bus Trans Batam Sekarang Sudah Bisa Bayar Pakai QRIS

“Pengawasan disini sifatnya manajerial. Jadi juga tidak langsung terkait dengan pemutusan pertransaksi dokumen,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai perkiraan kerugiaan negara akibat modus pengurangan bea masuk ini seperti diketahui masih dalam perhitungan. Sedikitnya negara rugi atas masuknya 556 kontainer bermuatan Tekstil tanpa membayar nilai pabean dengan total yang wajib dibayarkan.

“Penghitungan bea masuk tidak bisa dihitung per-kontainer, cara hitungnya perjenis barang dan dia punya tarif sendiri. Hal ini juga telah tertuang dalan PMK nomor 160 tahun 2010,” pungkasnya. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *