Bataminfo.co.id, Batam – Bangunan milik PT Aseanfast Marine Industri (AMI) di Sekupang, Kota Batam, Kamis (23/9/2021). Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak yang belum diketahui sumbernya.
Pantauan di lapangan, bangunan tersebut dirubuhkan dengan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah.
Kuasa Hukum PT AMI, Fanny Iood, SH.,M.Kn, menuturkan pihaknya akan melaporkan peristiwa perobohan bangunan tersebut ke Polda Kepri. Pasalnya, pihak perusahaan tidak terima bangunan miliknya di rusak.
“Kami akan ambil upaya hukumnya,yakni melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepri. Karena kegiatan tersebut merupakan pengrusakan bangunan,” ujar Fanny.
Vani menerangkan, terkait lahan yang dikatakan sengketa. Pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap BP Batam. Dan, oleh pengadilan PT AMI dinyatakan menang.
“Jadi kita sudah pernah gugat BP Batam di PTUN Tanjungpinang, dan telah dimenangkan. PTUN nomor 07 dengan tergugat Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Eka Ilham Hartawan,” ucapnya. (Non)











