Batam  

KP Yudistira 8003 Korpolairud Polri Amankan Dua Orang Penyalur TKI Ilegal di Batam

Avatar photo
Polisi saat menggagalkan penyelundupan PMI secara ilegal di Perairan Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam. Foto ; istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Kapal Patroli (KP) Yudistira 8003 Korpolairud Baharkam Polri bekerjasama dengan Ditpolairuid Polda Kepri mengamankan dua orang berinisial MS dan AM yang merupakan pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan warga bahwa akan ada pengiriman PMI secara ilegal dari perairan Sei Lekop, Sagulung, pada 9 September lalu.

“Tim langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan AM serta menyelamatkan lima orang PMI. Pelaku dan korban ditangkap di atas perairan Sagulung ketika sedang diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia,” tutur Harry Goldenhardt, Jumat (17/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang pelaku secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara ilegal. Kemudian didapati juga barang bukti yakni, satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 1 X 40 PK dan 2 unit telpon genggam.

PMI kemudian di limpahkan kepada B2PMI Kepri untuk selanjutnya dikembalikan kedaerah asalnya. Sedangkan kedua pelaku di proses hukum lebih lanjut.

“Sampai dengan hari ini para Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI 18 / 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (bor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *