Bataminfo.co.id, Batam – YE, karyawan PT Sinar Mitra Usaha ditangkap kepolisian sektor (Sektor) Nongsa. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian ratusan bungkus rokok di tempat kerjanya.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan modus pelaku yakni melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil milik perusahaannya. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kelurahan Batu Besar, Nongsa.
“Peristiwa ini diketahui salah seorang sales kemudian memberitahu kepada pimpinannya. Mobil dipecah kacanya dan barang yang berada di dalam mobil hilang,” ujar Yudi, saat jumpa pers, Sabtu (4/9/2021).
Adapun barang yang hilang, kata Yudi, yakni rokok merk Union, Markopolo, Panama, Hero Bold, dan Hero Gentle dengan total sebanyak 900 bungkus serta kopi.
“Pelaku ini merupakan karyawan juga di PT Sinar Mitra Usaha. Jadi rokok ini dia gelapkan untuk dihisap sendiri dan dijualnya,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog)