Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota membongkar praktek pemalsuan sertifikat vaksinasi, beberapa hari yang lalu.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 5 orang pelaku yakni RA (19), RR (22), LC (26), FM (23), dan HP (31). Dua pelaku diantaranya merupakan relawan validator vaksin di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani menuturkan, dalam aksinya melakukan pemalsuan sertikat vaksinasi tersebut, mereka mematok harga per sertifikat sebesar Rp300 ribu.
“Pelaku HP yang mencari orang untuk membuat sertifikat vaksin,” ujar Juwita didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, saat menggelar jumpa pers, Kamis (15/7/2021).
Selain mengamankan lima pelaku, terang Juwita, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya berupa 8 lembar sertifikat vaksin, 43 lembar kartu vaksinasi, 11unit Handphone dan dua unit Laptop.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya. (Bora)









