Kapal Kargo Iran Harus Ganti Rugi Kerusakan Terumbu Karang di Perairan Sambu

Kapal Tanker kandas di perain Pulau Sambu, Belakang Padang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Kandasnya kapal Shahraz menyebabkan pencemaran lingkungan dan rusaknya terumbu karang di perairan Pulau Sambu, Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Diperkirakan, butuh waktu bertahun-tahun untuk memulihkan kondisi keanekaragaman hayati tersebut.

Ketua DPD Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (Ampuh) Provinsi Kepri yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjutak mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kandasnya kapal asing berbendera Iran dengan IMO 9349576 dan MMSI 422031500 yang tengah berlayar ini.

Menurutnya peristiwa ini murni adalah faktor human error atau kelalaian. Sebab, dalam dunia perairan, pengelola kapal pasti telah memahami alur laut dan kontur daerah yang bakal dilewati atau disinggahi.

“Peristiwa kandasnya Mv Shahraz adalah kelalaian. Kapten kapal tidur. Ini bisa kita lihat di GPS (Global Positioning System), terang-terangan menunjukkan kalau wilayah yang mereka lewati itu ada terumbu karang dihadapannya, kenapa masih ditabrak?” kata Jeffry Simanjuntak kepada BATAMINFO, sembari menunjukkan GPS pelayaran kapal tersebut, Rabu (03/05/2020).

Ia menegaskan, kapal kargo Iran harus membayar atas kerusakan yang ditimbulkan. Indonesia dalam hal ini telah mengalami kerugian besar atas rusaknya terumbu karang, termasuk soal pencemaran lingkungan yakni, tumpahnya minyak ke laut.

BACA JUGA:   Polda Kepri Buka Rekrutmen Proaktif Bintara Polri TA 2022

Hal ini pun dituntut segera ditangani secara maksimal. Ia menjelaskan, nilai ganti rugi itu bisa didapat berdasar perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang.

“Jadi intinya kita meminta kapal Iran ini bertanggungjawab atas kerusakan di wilayah NKRI. Ibaratnya begini, kita bawa mobil terus tidak sengaja nabrak rumah orang, kita harus perbaiki dong. Nah ini sama, mereka harus clean up itu,” kata dia.

“Ini bukan masalah lokal atau tidak lokalnya, ini masalah NKRI, mereka kapal asing yang masuk wilayah kita. Kecuali itu kapal Jakarta, okelah, masih kapal Republik. Ini kapal asing. Pengertian kapal itu kan sudah negara yang bergerak. Kita harus memperjuangkan ini,” tegasnya.

Lanjut ia mengingatkan, dengan adanya peristiwa ini, pemerintah harus lebih memperketat pengawasan masuknya kapal asing ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya Kepri, yang perairannya merupakan kawasan wisata dunia.

BACA JUGA:   Dua Kapal Cargo Kandas di Perairan Sambu Batam Dievakuasi, 46 Kru Kapal Selamat

“Ini menjadi perhatian kita, dan harapannya pengawasan lebih diperketat. Karena akibat peristiwa ini, terumbu karang yang telah hidup selama ratuan tahun dan hanya sehari rusak akibat kelalaian Kapal Shahraz,”

Untuk diketahui, akibat keteledoran secara nyata ini. Selain otoritas resmi setempat diminta pertanggungjawaban, ganti kerugian layak dimintakan ke perusahaan Kapal MV Shahraz. Hal ini pun mesti diselesaikan melalui jalur hukum. Bila tak direspon serius pemerintah dan insiden tersebut hanya dianggap peristiwa biasa sebagaimana kecelakaan di laut.

Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, Lahan Gambut Dan Hutan, kejadian tersebut dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara. Terumbu karang yang telah hidup selama ratuan tahun dan hanya sehari rusak akibat kelalaian Kapal Shahraz.

Di mana dalam Pasal 98  ayat (1) UU 32/2009 menyebutkan, ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

BACA JUGA:   Dua Kapal Tanker Kandas di Perairan Pulau Sambu

Sebelumnya, dua kapal kargo mengalami kecelakaan dan kandas saat berlayar melintasi Perairan Batu Berhenti Sambu, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/5/2020) dinihar. Dua kapal itu yaitu, Shahaz berbendera Iran dan MV Samudra Sakti 1 berbendera Indonesia.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang, Mu’min mengatakan, proses evakuasi masih berlangsung hingga, Selasa (12/5/2020) hari ini. Beruntung seluruh kru masing-masing kapal berhasil selamat.

“25 kru kapal Sharaz dan 21 krubkapam MV Samudra Sakti dalam kondisi sehat dan aman,” kata Mu’min, Selasa (12/5/2020) pagi.

Mu’min menerangkan, penyebab kandasnya dua kapal ini masih didalami oleh petugas. Belum diketahui pasti rincian kecelakaan. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *