Bataminfo – Ketua Himpunan Pengusaha Penempatan Pekerja Dalam Negeri (HP2TKDN), Wili Tio, kembali mengimbau masyarakat Kepri khususnya Batam untuk menggunakan jasa pekerja rumah tangga yang direkrut dari Lembaga Penyalur Rumah Tangga (LPPRT) yang resmi.
“Supaya tidak ada lagi pengguna jasa yang merasa kecewa bahkan tertipu. Akhir-akhir ini saya banyak melihat postingan berisi kekecewaan pengguna jasa setelah merekrut pekerja rumah tangga dari yayasan atau penyalur yang tidak resmi yang banyak berpromosi di media sosial di Batam,” ujar Wili pada wartawan, Selasa (24/9/202).
Menurut Wili, LPPRT untuk bisa menjalankan usahanya tidak hanya cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Tetapi juga harus memiliki sertifikat standar OSS yang proses pengurusan perizinannya berdasarkan tingkat resiko melalui tahapan analis resiko yang terdiri dari identifikasi kegiatan usaha, potensi tingkat bahaya terjadinya resiko, peringkat skala usaha dan jenis perizinannya.
Sertifikat Standar Terverifikasi ini bisa didapatkan oleh LPPRT setelah melalui proses verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Setelah terverifikasi, LPPRT harus memiliki SPP AKAD atau surat persetujuan dalam rangka penempatan tenaga kerja. Perjanjian antara pekerja dan pengguna jasa, serta pengguna jasa dengan penyalur dan pekerja dengan LPPRT itu dibuat oleh Disnaker. Dan kalaupun ada tambahan dalam perjanjian, isinya harus diketahui isinya oleh Disnaker hingga kementrian. Jadi, kalau ada yayasan penyalur yang tidak memeiliki sertifikat standar terverifikasi dan SPP AKAD bisa dipastikan itu tidak resmi,” ujarnya.
Di kota Batam ada 7 LPPRT resmi yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Penempatan Pekerja Dalam Negeri (HP3DN), yaitu;
1. PT. Hadi Jaya
2. PT. Mangga Raya Makmur
3. PT. Putra Jaya Batam
4. PT. Tunas Kreasi Bersama
5. PT. Berjaya Tenaga Raya
6. PT. Satria Siaga Persada
7. PT Apin Indonesia Sukses
Kepala Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Batam, Isra Wira Sanjaya, menambahkan, selain tujuh LPPRT di atas ada dua LPPRT lagi yang sudah terverifikasi, yaitu PT Tenaga Darma Sukses dan PT Indo Sumber Mandiri.
“Perusahaan – perusahaan di atas merupakan perusahaan resmi secara legal formal,” ujar Isra nelalui pesan whatsapp, Kamis (26/9/2024).
Senada dengan Ketua HP2TKDN, Wili Tio, Isra juga mengimbau pengguna jasa untuk merekrut pekerja rumah tangga dari LPPRT yang resmi karena justru memberikan beberepa keuntungan bagi pengguna jasa. Menurut Isra, pengguna jasa mendapatkan jaminan dari LPPRT sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perjanjian kerja, dokumen ini setelah disahkan oleh dinas dan diteruskan kepada kementerian tenagakerja melalui Binapenta Kementerian Tenaga Kerja.
“Pengguna jasa akan mendapatkan ART yang siap kerja karena telah diseleksi dan dilatih sesuai permintaan dari pemberikerja/majikan. Dan jika terdapat ketidakcocokan disebabkan kurang sesuai terhadap kemampuan ART, ART tersebut dapat saja digantikan dengan yang lainnya tanpa harus menunggu waktu yang lama,” ujarnya.
Selain itu, pekerja juga mendapatkan keuntungan jika bekerja melalui LPPRT yang resmi karena akan mendapatkan perlindungan sebagai tenaga kerja sesuai dengan regulasi pemerintah.
“ART mendapatkan gaji sesuai dengan apa yang tertuang dalam dokumen perjanjian kerja, dan mendapatkan mediasi jika terdapat ketidakcocokan dengan pemberi kerja/majikan oleh LPPRT sehingga dapat saja dicarikan majikan yang sesuai” jelasnya.
Namun, sangat disayangkan bahwa di kota Batam masih menjamur yayasan penyalur yang tidak resmi. Penyalur pekerja rumah tangga tidak resmi itu bahkan bebas berpromosi di media sosial. Banyak pengguna jasa tergiur dengan apa yang ditawarkan oleh penyalur tidak resmi ini. Buntutnya, banyak pengguna jasa yang mengumbar kekecewaannya di media sosial.
“Sayangnya, ungkapan – ungkapan kekecewaan para pengguna jasa itu berdampak pada LPPRT yang resmi karena nitizen memukul rata semua penyalur bersikap tidak sportif,” kata Wili.
Terkait itu, Isra tidak memungkiri adanya badan usaha yang belum terverifikasi tapi sudah melakukan rekruitmen dan penenempatan. Pihaknya sangat mengharapkan bantuan masyarakat umum untuk menginformasikn keberadaan penyalur tidak resmi agar dapat melakukan pembinaan dan monitoring tempat usaha dan berkomunikasi dengan yang bertanggungjawab atas usaha tersebut, serta memberikan penjelasan dengan sejelas- jelasnya.
“Jika pembinaan kami tidak diakomodir tentunya kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan ldan atau menyampaikan kepada kementerian investasi dan kementerian ketenagakerjaan sebagai tembusan untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan,” tegas Isra. (red)