Terlibat Narkotika, Rumah Perwira di Sukajadi Batam Digerebek

Rumah di Jalan Kelqpa Hijau No 23 ini digerebek Propam Polda Kepri, Rabu (19/9/2024). Foto: Bataminfo

Bataminfo.co.id , Batam – Propam Polda Kepri kembali mengamankan anggota Kepolisian yang disebut – sebut berdinas di Polresta Barelang karena diduga terlibat penjualan barang bukti sabu seberat 5 Kg.

Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu anggota polisi yang diamankan Propam merupakan seorang perwira dan bintara. Propam juga menggeledah rumah di Perumahan Sukajadi Jl. Kelapa Hijau No. 23 pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:   Rizky Baidilah: Dalam Waktu Dekat Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Kasus Mikol Ilegal

Kamis (19/9/2024) siang, pasca penggerebekan, rumah berpagar tralis warna merah itu nampak sepi. Dari luar rumah tidak nampak ada aktivitas.

Informasinya, kasus ini terungkap setelah pembeli barang bukti sabu itu bernyanyi jika barang haram tersebut didapat dari anggota polisi yang berdinas di Polresta Barelang.

BACA JUGA:   Iklim Usaha di Batam Berjalan Kondusif, Polda Kepri Terima Penghargaan dari Kadin

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pandra, saat dikonfirmaai belum memberikan penjelasan terkait kasus ini. “Trims Infonya Mohon maaf saya sedang Ujian Dikbangpimti,” kata Kombes Pandra menjawab konfirmasi. (red)