3 Perwira Polisi Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba Terancam PTDH

Keterangan : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Sumber : Humas Polda Kepri)

Bataminfo.co.id ,Batam – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau masih terus melakukan sidang kode etik terkait sembilan orang personil Satnarkoba Polresta Barelang yang diduga terlibat hilangnya barang bukti 1 Kg sabu hasil penindakan.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Batam yang terlibat hilangnya barang bukti narkoba tersebut di putus dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, pihaknya masih melakukan proses persidangan kode etik terhadap sembilan anggota Polri yang berdinas di Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang Batam.

BACA JUGA:   Mendapatkan Pelayanan Maksimal, Pasien Operasi Katarak Gratis: Terima Kasih, Kami Sangat Tertolong

“Prosesnya masih berjalan, sidang kode etik juga masih dilakukan oleh Bid Propam. Sementara hasil persidangan masih ada beberapa personil belum mendapat putusan sidang,” katanya, Kamis (5/9/24).

 

sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya telah melakukan suvervisi kasus yang menonjol yang melibatkan beberapa anggota dari Polresta Barelang mengenai penyisihan barang bukti penindakan kasus narkotika.

BACA JUGA:   Turnamen Tenis Meja Hari Bakti BP Batam, 123 Peserta Perebutkan Hadiah Jutaan Rupiah

“Sebelum kasus muncul di media masa, kami sudah minta klarifikasi atas pemberitaan itu. Kami juga sudah mendapatkan jawaban. Tadi kami sudah mendapatkan paparan langsung dari Kabid Propam Polda Kepri, kemudian dari Direktur narkoba,” katanya, Kamis (5/9/24).

Benny menegaskan, dalam kasus ini intinya ialah bahwa penanganan kasusnya sudah baik secara etik maupun pidana. Secara kode etik profesi sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap tiga orang perwira yaitu berpangkat Kompol, Iptu dan Ipda, seluruh putusan sidang etik adalah PTDH.

BACA JUGA:   Kebakaran di SMA 1 Batam, 3 Unit Mobil PBK Diterjunkan

 

“Setelah putusan, yang bersangkutan memilih banding. Sikap tegas ini kami dari kompolnas sangat mengapresiasi atas putusan maksimal. Meski ada upaya banding dari para oknum personil, putusan ini jadi pelajaran buat anggota lain agar tidak main-main dengan narkoba,” tegasnya.