Digugat PT Jasa Mulia Maritim, Kapal MV Bentang Bahari Milik PT Ketrosden Triasmitra Disita Pengadilan Negeri Batam

Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Agus Viantina (nomor dua dari kiri) saat membacakan penetapan Sita Jaminan berlatarbelakang kapal MV Bentang Bahtera di PT Nanindah Mutiara Shipiyard, Jl. Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8/3024). Foto: Bataminfo

Bataminfo – Kapal MV Bentang Bahari milik PT Ketrosden Triasmitra (Trias Mitra Group) disita Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/8/2024). Jurusita Pengadilan Negeri Batam membacakan penetapan sita di lokasi kapal berada di PT Nanindah Mutiara Shipiyard, Jl. Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.

Pengadilan Negeri Batam meletakkan Sita Jaminan terhadap kapal MV Bentang Bahari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Sita Jaminan yang diajukan Direktur PT Jasa Mulia Maritim, Capt. Mus Mulyadi, sebagai penggugat dalam perkara perdata dengan
PT Ketrosden Triasmitra sebagai tergugat. Sita Jaminan itu tertuang dalam Penetapan No.704/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim.

“Kapal MV Bentang Bahari ini kami sita berdasarkan Surat Tugas dan Delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejak diletakkan sita ini kapal tidak boleh bergeser sedikitpun dari titik kordinat saat ini. Segera lakukan pembayaran kepada PT Jasa Mulia Maritim agar kami bisa mengangkat sita kembali,” kata Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Agus  Viantina, kepada pihak PT Ketrosden Triasmitra, usai membacakan Penetapan Sita Jaminan, Kamis siang.

BACA JUGA:   Ada Fitur Anti Pembajakan, WhatsApp Makin Canggih

Syahbandar Otoritas Pelabuhan Batam, Ahmad Fauzi, mengingatkan PT Ketrosden Triasmitra jika posisi kapal harus tetap sesuai kordinatnya saat ini.

“Kami tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan negara. Kapal tidak boleh bergeser sama sekali sampai permasalahan selesai. Aktivitas di atas kapal diperbolehkan tapi kami membekukan olah gerak kapal,” kata Fauzi.

Dalam meletakkan Sita Jaminan, Jurusita Pengadilan Negeri Batam didampingi Syahbandar, Lurah, dan Satpol PP Kecamatan, disaksikan penggugat dan tergugat. Masing-masing pihak juga menerima Berita Acara Penyitaan.

Menurut Capt. Mus Mulyadi, ia menempuh jalur perdata karena PT Ketrosden tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sisa tagihan atas pekerjaan membawa kapal MV Bentang Bahari dari Norwegia ke Batam. PT Ketrosden menunjuk PT Jasa Mulia Maritim sebagai ship managament berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 017/JMP/DIR-T.SPK/IV/2022. Sepengetahuannya, kata Mulyadi, PT Ketrosden bernaung dalam satu group dengan PT Jejaring Mitra Persada.

BACA JUGA:   PPKM Darurat Membuat Masyarakat Kecil Resah, Pedagang : Saya Tidak Punya Pilihan Selain Tutup Usaha

“Kami sudah berkali-kali menagih hingga menyurati PT Ketrosden tapi tidak diindahkan dan tetap saja tidak dibayarkan. Kami anggap mereka tidak punya itikad baik sehingga kami menggugat,” katanya.

Wanprestasi Rp5,9 Milliar, Kapal Senilai 77 Milliar Disita

Perkara perdata antara PT Ketrosden Triasmitra dengan PT Jasa Mulia Maritim berujung disitanya kapal MV Bentang Bahari. Kapal pembentang kabel ini telah dilengkapi dengan peralatan penting untuk melakukan penggelaran kabel bawah laut baik di kedalaman tinggi maupun sedang. Peralatan penting yang melengkapi MV Bentang Bahari antara lain, Remotely Operated Vehicle (ROV), Cable Plough, Cable Engine. Kapal ini ditaksir berniai Rp77 miliiiar.

Nilai kapal dengan kerugian yang disebutkan dalam gugatan PT Jasa Mulia Maritim sangat tak sebanding. Direktur Capt Mus Mulyadi dalam gugatannya menuntut kerugian atas pembayaran kru kapal yang dipekerjakannya, pembayaran denda, dan kerugian immateril, totalnya hanya Rp5,9 milliar.

BACA JUGA:   Pariwisata Kota Batam Akan Dibuka? Edi Sutrisno: Pelaku Pariwisata Sudah Siap

Dalam Penetapan Sita Jaminan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.704/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim, yang diterima redaksi, diketahui bahwa PT Ketrosden Triasmitra memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan Sita Jaminan karena menganggap nilai objek sita jauh melampaui nilai gugatan.

Pihak PT Ketrosden Triasmitra juga menyebutkan jika PT Jasa Mulia Maritim tidak pernah membuktikan kerugian berupa pembayaran kru kapal dan denda seperti tuntutannya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur mempertimbangkan alasan yang diajukan PT Jasa Mulia Maritim sebagai pemohon yaitu untuk menjamin guggatannya agar tidak sia-sia, majelis hakim kemudian menetapkan untuk mengabulkan gugatan PT Jasa Mulia Maritim sebagai pemohon Sita Jaminan.

Kini, kapal yang nilai jualnya dalam kurs Dollar Amerika sebesar USD 4,95 juta itu harus tersandera karena PT Ketrosden Triasmitra enggan membayar tuntutan PT Jasa Mulia Maritim. (red)