Bataminfo.co.id, Batam – Pernyataan kontroversial Pendeta Saefuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat suci Al Quran dihapus terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Kepri.
Ketua DPW PKS Provinsi Kepri, Bakhtiar M.Rum menuturkan tidak pantas seorang Pendeta mengkritisi Kitab Suci Al Quran. Hal ini menimbulkan kegaduhan yang mengganggu toleransi antar umat beragama di Indonesia.
“Kami sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pernyataan Pendeta itu sudah Offside dan diluar batas karena disampaikan di muka umum melalui media sosial,” ujar Bakhtiar, kepada Bataminfo.co.id, Selasa (22/3/2022) siang.
Menurut Bakhtiar, jika pernyataan tersebut disampaikan dikalangan pendeta itu sendiri mungkin tidak masalah sebagai langkah untuk membentengi pemeluk agama non muslim.
“Begitu juga ketika umat muslim berbicara tentang keesaan Tuhan yang diyakini umat Kristen di kalangan Umat Islam, itu juga untuk membentengi umat Muslim. Tapi itu tidak disampaikan di muka umu,” ucap Bakhtiar.
Pernyataan tersebut, terang Bakhtiar, jelas merupakan penodaan dan penistaan agama. Untuk itu, ia mendukung aparat penegak hukum untuk memproses yang bersangkuran sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta tersebut sudah ada pihak yang melaporkan ke Polisi. Untuk itu, kami serahkan prosesnya ke aparat penegak hukum,” terang Bakhtiar.
Seperti diketahui sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
“Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin 14 Maret 2022. (yas)