Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Vanessa angel dan Suami, Sopir Terancam 9 Tahun Penjara

Mobil yang ditumpangi artis Vanessa Angel kondisinya remuk, pasca kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto. Foto : internet

Bataminfo.co.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Anggel dan Suaminya masih diusut polisi. Dalam pengusutan tersebut polisi menemukan beberapa fakta baru seperti kecepatan mobil ternyata lebih dari 100 km/jam dan tidak terlihat bekas rem di sekitar TKP. Kecelakaan ini juga ikut mengundang para pemerhati lalu lintas untuk berkomentar.

“Dilihat dari kerusakan mobil, dugaan saya kecepatannya di atas 140 km/jam,” kata Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, Sabtu (6/11).

BACA JUGA:   Sudah 50 Personel TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Polisi

Dalam pengakuan kepada polisi, Jody, sopir mobil Vanessa Angel, kecelakaan terjadi karena dirinya mengantuk dalam berkendara. Sehingga menyebabkan mobil terbentur dan membuat kerusakan mobil cukup parah.

“Dugaan awal penyebabnya karena sopir ngantuk dan mobil tidak mampu dikendalikan yang berakibat terjadinya kecelakaan tunggal,” ujar mantan polisi tersebut.

“Hal ini dapat dilihat dari kerusakan mobil yang cukup parah atau berat yang mengindikasikan terjadinya benturan yang cukup keras,” tambahnya.

Dalam olah TKP, polisi tak menemukan jejak pengereman. Menurut dia, hal itu menandakan bahwa sebelum terbentur, sopir tidak cepat–cepat menginjak rem.

BACA JUGA:   Dua Pemancing Hilang Terseret Arus Pasang Laut Tanjung Pinggir Batam

“Hasil olah TKP memang tidak ditemukan bekas rem, berarti memang tidak ada pengereman, kelihatan lepas kendali,” katanya

Akibat dari kelalaian mengemudi ini, sopir Vanessa Angel harus mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara Surabaya. Ia dikabarkan juga hanya mengalami luka ringan. Terkait permasalahan hukum, Ia juga akan di proses secepatnya oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:   Kecewa Dengan PT Nindya Karya, PT Citra Beton Tarik Dukungan Pengerjaan Taxi Way dan Apron Bandara Hang Nadim

“Dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan Pidana Penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak dua belas juta Rupiah,” tegasnya.

Budiyanto juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya. Karena kecelakaan parah ini, ke depannya akan menjadi pembelajaran bagi semua pengendara.

‘Mengemudikan kendaraan pada jalan tol atau jalan bebas hambatan diperlukan konsentrasi yang prima,tidak boleh sakit, lelah, dan ngantuk” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *