Bataminfo.co.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Anggel dan Suaminya masih diusut polisi. Dalam pengusutan tersebut polisi menemukan beberapa fakta baru seperti kecepatan mobil ternyata lebih dari 100 km/jam dan tidak terlihat bekas rem di sekitar TKP. Kecelakaan ini juga ikut mengundang para pemerhati lalu lintas untuk berkomentar.
“Dilihat dari kerusakan mobil, dugaan saya kecepatannya di atas 140 km/jam,” kata Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, Sabtu (6/11).
Dalam pengakuan kepada polisi, Jody, sopir mobil Vanessa Angel, kecelakaan terjadi karena dirinya mengantuk dalam berkendara. Sehingga menyebabkan mobil terbentur dan membuat kerusakan mobil cukup parah.
“Dugaan awal penyebabnya karena sopir ngantuk dan mobil tidak mampu dikendalikan yang berakibat terjadinya kecelakaan tunggal,” ujar mantan polisi tersebut.
“Hal ini dapat dilihat dari kerusakan mobil yang cukup parah atau berat yang mengindikasikan terjadinya benturan yang cukup keras,” tambahnya.
Dalam olah TKP, polisi tak menemukan jejak pengereman. Menurut dia, hal itu menandakan bahwa sebelum terbentur, sopir tidak cepat–cepat menginjak rem.
“Hasil olah TKP memang tidak ditemukan bekas rem, berarti memang tidak ada pengereman, kelihatan lepas kendali,” katanya
Akibat dari kelalaian mengemudi ini, sopir Vanessa Angel harus mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara Surabaya. Ia dikabarkan juga hanya mengalami luka ringan. Terkait permasalahan hukum, Ia juga akan di proses secepatnya oleh pihak kepolisian.
“Dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan Pidana Penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak dua belas juta Rupiah,” tegasnya.
Budiyanto juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya. Karena kecelakaan parah ini, ke depannya akan menjadi pembelajaran bagi semua pengendara.
‘Mengemudikan kendaraan pada jalan tol atau jalan bebas hambatan diperlukan konsentrasi yang prima,tidak boleh sakit, lelah, dan ngantuk” tutupnya. (*)