Kepri  

Polemik Labuh Jangkar Kepri, Kopri PMII Batam Dukung Deklarasi Penyengat

Ketua Kopri PC PMII Batam, Amanda Tri Andini. Foto : istimewa

Bataminro.co.id, Batam – Korps PMII Putri (Kopri) PC PMII Batam menyesalkan larangan Kemenhub terhadap Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Pernyataan sikap ketidaksetujuan itu meneruskan statement yang disampaikan oleh Wiradi Putra selaku Wakil Bendara Pengurus Besar (PB) PMII Bidang Maritim dan Perbatasan.

Amanda Triandini Putri selaku Ketua Kopri PC PMII Batam menilai, langkah yang diambil Kemenhub secara melangkahi UU No 23 tahun 2014 pasal 27 tentang kewenangan Daerah Provinsi dalam mengelolah hasil laut.

“Pemerintah pusat telah melukai hati masyarakat, di mana harusnya hasil laut dan kemaritiman Kepri bisa dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujarnya kepada Bataminfo.co.id, Minggu (26/9/2021).

BACA JUGA:   Gubernur Tegaskan PPKM Mikro Dilaksanakan Mulai Tingkat RT dan RW, ini Instruksinya

Perlu diketahui sebelumnya, keputusan larangan oleh Kemenhub tertuang dalam UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan oleh Pemerintah daerah. Hal itu ditetapkan Plt Direktur Jendral Perhubungan Laut pada 17 September 2021 lalu.

Amanda menambahkan pelarangan pungutan biaya retribusi yang ada menurutnya, membuat kandas rencana Pemprov Kepri untuk mengelola retribusi sektor Labuh Jangkar. Untuk itu pihaknya meminta agar Kemenhub mencabut peraturan yang telah dikeluarkan.

“Kita berharap Kemenhub mencabut aturan itu. Kembalikan pengelolaan ke Pemprov Kepri,” tegas Amanda.

BACA JUGA:   Kepri Masuk 10 Besar Diajang Lomba  TTG Nasional

Pihaknya mengungkapkan penetapan tersebut berdampak logis pada terhambatnya perkembangan ekonomi Kepri sektor laut Atas sikap pemerintah pusat terhadap pengelolaan labuh jangkar.

Dalam kasus ini, Pihaknya beserta PB PMII mengeluarkan pernyataan sikap menentang kebijakan Kemenhub terkait labuh jangkar melalui Deklarasi Penyengat:

1. Deklarasi ini menolak kebijakan Kemenhub terkait labuh jangkar

2. Deklarasi ini menggali kembali sejarah kerajaan Riau-Lingga yang menguasai laut di selat Malaka. Dengan dasar sejarah ini sebagai kekuatan hukum Kepri untuk mengelola lautnya terutama penerapan labuh jangkar

3. Sejarah telah membuktikan bahwa sejarah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa pemersatu bangsa adalah salah satu penggagasnya berasal dari kepulauan Riau yaitu Raja Ali Haji.

BACA JUGA:   Shalat Idul Adha Dipusatkan di Dataran Engku Putri Batam

Dengan adanya deklarasi penyengat, pihaknya atas nama Korps PMII Putri (Kopri) PC PMII Batam mendukung penuh deklarasi yang dilakukan PB PMII melalui Wakil Bendahara PB PMII bidang Maritim dan Perbatasan agar potensi kelautan terutama di labu jangkar sepenuhnya dikelola Pemprov Kepri.

“Mengingat sejarah kerajaan Riau-Lingga yang mandiri secara kemaritiman dan sudah saatnya negara memberikan kewenangan untuk pengelolaan labu jangkar kepada Pemprov Kepri untuk kemajuan SDM Kepri dan PAD Kepri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *