Usai UU APBN Disahkan, Tarif Cukai Rokok 2022 Bakal Diumumkan

Bataminfo.co.id – Setelah Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 disahkan oleh DPR. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memastikan kebijakan tarif cukai rokok baru. Pengumuman itu juga berbarengan dengan tarif barang kena cukai (BKC) lainnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan setelah pembacaan Nota Keuangan RUU APBN 2022 pada 16 Agustus lalu, Kementerian Keuangan secara maraton akan membahas struktur anggaran 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Termasuk, keputusan naik atau tetapnya tarif cukai rokok.

BACA JUGA:   Tenang, Pendaftaran Gelombang 13 Kartu Prakerja Dibuka Minggu ini

“Tentunya nanti begitu APBN diketok disetujui UU APBN 2022 oleh pemerintah dan DPR, di situlah kita baru lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan. Bahkan di nota keuangan disebutkan di situ ada ekstensifikasi BKC-nya, jadi tidak semata mata rokok,” ujarnya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (26/8).

Ia mengakui pembahasan tarif cukai setiap tahunnya tidak mudah. Pasalnya, pemerintah harus mendengarkan masukan dari pihak pro kesehatan dan pro industri.

BACA JUGA:   BST Rp300 Ribu Dihapus, Mensos Risma Sebut Fokus Pada Dua Bansos

“Bahkan 2021 ini sudah tahun keempat dalam tetapkan tarif CHT (cukai hasil tembakau) sampai ke meja presiden, ratas (rapat terbatas) di tingkat presiden. Ini menunjukkan tidak mudah, banyak hal yang harus diperhitungkan,” imbuhnya.

Dalam menentukan besaran tarif cukai rokok ada tiga aspek yang diperhitungkan oleh pemerintah. Meliputi, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel pengendalian.

Menurut Nirwala variabel pengendalian ini paling sulit lantaran menyangkut bauran kebijakan dengan memperhatikan berbagai aspek. Mulai dari aspek kesehatan, perindustrian, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara, dan rokok ilegal.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Bintan, Dua Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Pengaturan Kuota Rokok

“Pasti ada saling mempengaruhi antara yang pihak pro kesehatan dengan pro industri. Bahkan, sudah banyak surat yang ditujukan ke presiden, menteri keuangan dan dirjen bea dan cukai untuk saling dukung, ada yang minta tarif naik setingginya, ada yang minta jangan naik karena ini masa pandemi sulit,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *